Pemkab Bogor Kembali Gusur PKL Puncak, Bangunan Pedagang Diratakan

- Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan bangunan liar di kawasan wisata Puncak, termasuk warung patra dan blok pedagang buah tanpa izin.
- Penertiban dilakukan oleh aparat gabungan Satpol PP, TNI, Polri dengan menggunakan alat berat untuk meratakan bangunan yang melanggar peraturan.
- Pemkab Bogor juga memberikan solusi bagi pedagang yang terdampak dengan menyediakan tempat berjualan yang lebih layak di Rest Area Gunung Mas.
Bogor, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menertibkan bangunan liar yang berdiri tanpa izin di kawasan wisata Puncak, Senin (11/11/2024). Penertiban dilakukan di beberapa titik, antara lain warung patra (warpat), Puncak Asri, dan blok pedagang buah.
Kegiatan ini melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan menggunakan alat berat untuk meratakan bangunan yang melanggar peraturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan langkah lanjutan dari upaya sebelumnya untuk menegakkan aturan.
Bangunan-bangunan liar yang kembali didirikan, seperti warpat dan kios pedagang buah, dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah tersebut.
“Pemkab Bogor sudah menata area yang memang tidak ada izin mendirikan bangunan, warpat dengan Puncak Asri tidak ada izinnya, dan telah dibahas di Forum Penataan Ruang,” ungkap Cecep Imam.
1. Penyempurnaan dari penertiban sebelumnya

Cecep menjelaskan, penertiban ini adalah bagian dari penyempurnaan tahap pertama dan kedua yang sebelumnya sudah dilakukan.
Penindakan terhadap bangunan liar ini diambil setelah ada laporan bahwa pelanggaran terus dilakukan, dengan bangunan yang dibangun kembali di lokasi yang sama.
"Semuanya sudah memenuhi unsur ketentuan yang ada untuk tiga objek penertiban yang sekarang kita eksekusi, pertama warpat, keduanya di Puncak Asri, dan ketiganya blok pedagang buah,” jelas Cecep.
2. Kerja sama dengan TNI dan Polri

Proses penertiban ini melibatkan kerja sama dengan pihak TNI dan Polri untuk memastikan kelancaran serta penegakan hukum yang tepat. Cecep menambahkan bahwa semua proses ini sudah melalui serangkaian rapat dan diskusi dengan pihak terkait, baik internal Pemkab Bogor maupun eksternal, untuk memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya kita melakukan penindakan berdasarkan aturan yang ada, jadi kita sudah melakukan rapat di internal termasuk dalam eksternal, bersama TNI Polri," katanya.
3. Pedagang diberikan tempat layak

Tidak hanya menggusur, Pemkab Bogor juga memberikan solusi bagi pedagang yang terdampak dengan menyediakan tempat berjualan yang lebih layak di Rest Area Gunung Mas.
Lokasi ini terletak tepat di sebelah gerbang Agrowisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang, memberikan kesempatan kepada pedagang untuk tetap beraktivitas secara legal.
"Pedagang ini tak hanya digusur, melainkan sudah diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agrowisata Gunung Mas, dan berseberangan dengan area landing paralayang," kata Cecep.
4. Pihak yang tidak puas dipersilakan ajukan langkah hukum

Cecep juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan ini, mereka dipersilakan untuk mengajukan langkah hukum melalui jalur yang sesuai.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan Perda dan menjaga ketertiban di kawasan Puncak, yang menjadi salah satu destinasi wisata utama di Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap, dengan penertiban ini kawasan wisata Puncak akan semakin tertata rapi dan nyaman, baik untuk warga maupun wisatawan yang berkunjung. "Kita ingin kawasan Puncak lebih nyaman ke depan," katanya.