Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Bogor Masih Akan Kaji Kebijakan WFA ASN

Dedie Rachim.jpg
Wali Kota Bogor Dedie Rachim. (Humas Pemkot Bogor).
Intinya sih...
  • Pemkot Bogor akan pelajari lebih lanjut
  • Dedie menyampaikan, Pemkot Bogor memilih menunggu dan menganalisis terlebih dahulu sebelum menerapkan skema WFA.
  • ASN kini bisa bekerja dari mana saja
  • Pemerintah resmi mengatur fleksibilitas kerja ASN melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
  • Tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik
  • Meskipun bekerja dari lokasi yang fleksibel, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Bogor, IDN Times - Kebijakan baru dari pemerintah pusat membuka peluang kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk sistem Work From Anywhere (WFA). Namun, tidak semua daerah langsung menyambut dengan gegap gempita. Salah satunya adalah Kota Bogor, yang masih akan mengkaji dampaknya lebih jauh.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan Kota Bogor belum akan langsung menerapkan sistem kerja dari mana saja. Ia menilai, jarak rumah ASN di Bogor relatif dekat dengan kantor, sehingga model kerja konvensional masih relevan.

“Kalau mungkin untuk kota-kota besar dengan lokasi rumah pegawai yang jauh, mungkin ya. Tetapi rata-rata orang Bogor ini rumahnya dekat-dekat,” ujar Dedie di Kota Bogor, Jumat (20/6/2025).

1. Pemkot Bogor akan pelajari lebih lanjut

Dedie Rachim.jpg
Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat diwawancarai di Balai Kota, Sabtu (14/6/2025). Linna Susanti/IDN Times

Dedie menyampaikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan skema WFA jika dirasa efektif dan tidak mengganggu pelayanan. Namun untuk saat ini, Pemkot Bogor memilih menunggu dan menganalisis terlebih dahulu.

“Kalau pun WFH bagus, kalau pun kerja offline juga bagus. Jadi artinya kita akan pelajari dulu gimana ya,” kata Dedie.

2. ASN kini bisa bekerja dari mana saja

ASN Pemkot Banjarmasin
ASN Pemkot Banjarmasin

Pemerintah resmi mengatur fleksibilitas kerja ASN melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Dalam aturan ini, pegawai bisa bekerja dari rumah, kantor, atau lokasi tertentu sesuai kebutuhan instansi. 

Tujuannya adalah mendorong produktivitas, efisiensi, dan keseimbangan hidup ASN.

“Melalui kebijakan ini, kita berharap ASN dapat bekerja dengan lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” jelas Nanik Murwati, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB.

3. Tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik

ASN Pemprov NTB yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
ASN Pemprov NTB yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Meskipun bekerja dari lokasi yang fleksibel, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Skema kerja fleksibel tidak boleh menurunkan kualitas birokrasi maupun responsivitas ASN dalam melayani publik.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” lanjut Nanik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us