Pemprov DKI Akan Buat Aturan Penerima Bansos, Harus Menetap 10 Tahun

- Pemerintah DKI Jakarta membuat kebijakan baru penerima bantuan sosial untuk pendatang minimal 10 tahun menetap dan registrasi di wilayah Jakarta.
- Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kota Jakarta agar tetap aman dan nyaman bagi penduduknya.
- Pendatang ke Jakarta harus memenuhi syarat tempat tinggal, skill, dan jaminan pekerjaan agar dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan DKI Jakarta.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta akan membuat kebijakan baru penerima bantuan sosial untuk menghadapi gelombang pendatang baru ke Jakarta.
"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan registrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2025).
1. Agar warga aman dan nyaman

Budi menegaskan, kebijakan ini untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap manjadi kota aman.
"Kami mempunyai kewajiban menjaga Kota Jakarta agar nyaman dan aman penduduknya,"ujarnya.
2. Pemprov tidak melarang pendatang baru

Budi juga memastikan, Pemprov DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk datang ke Jakarta, namun agar tiap penduduk tetap terlayani, harus datang sesuai aturan yang berlaku.
Pendatang yang akan mengadu nasib ke Jakarta setidaknya memiliki tiga syarat yakni tempat tinggal, skill dan jaminan pekerjaan.
"Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki Jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap," ucapnya.
3. Harus miliki kemampuan

Menurut Budi apabila pendatang memiliki kemampuan maka bisa berkontribusi terhadap petumbuhan DKI Jakarta
"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045," katanya.