Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov DKI Akan Buat Aturan Penerima Bansos, Harus Menetap 10 Tahun

Suasana pemudik di Terminal Purabaya, Sabtu (29/3/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Suasana pemudik di Terminal Purabaya, Sabtu (29/3/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Pemerintah DKI Jakarta membuat kebijakan baru penerima bantuan sosial untuk pendatang minimal 10 tahun menetap dan registrasi di wilayah Jakarta.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kota Jakarta agar tetap aman dan nyaman bagi penduduknya.
  • Pendatang ke Jakarta harus memenuhi syarat tempat tinggal, skill, dan jaminan pekerjaan agar dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan DKI Jakarta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta akan membuat kebijakan baru penerima bantuan sosial untuk menghadapi gelombang pendatang baru ke Jakarta. 

"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan registrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2025).

1. Agar warga aman dan nyaman

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melepas peserta mudik gratis di Monas, Kamis (27/3/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melepas peserta mudik gratis di Monas, Kamis (27/3/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi menegaskan, kebijakan ini untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap manjadi kota aman.

"Kami mempunyai kewajiban menjaga Kota Jakarta agar nyaman dan aman penduduknya,"ujarnya.

2. Pemprov tidak melarang pendatang baru

Keberangkatan peserta mudik gratis di Monas, Kamis (27/3/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Keberangkatan peserta mudik gratis di Monas, Kamis (27/3/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi juga memastikan, Pemprov DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk datang ke Jakarta, namun agar tiap penduduk tetap terlayani, harus datang sesuai aturan yang berlaku. 

Pendatang yang akan mengadu nasib ke Jakarta setidaknya memiliki tiga syarat yakni tempat tinggal, skill dan jaminan pekerjaan.

"Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki Jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap," ucapnya.

3. Harus miliki kemampuan

Ilustrasi pemudik di Terminal Mandalika Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi pemudik di Terminal Mandalika Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menurut Budi apabila pendatang memiliki kemampuan maka bisa berkontribusi terhadap petumbuhan DKI Jakarta 

"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Dini Suciatiningrum
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us