Pemprov DKI Buka Lowongan 1.652 PPSU, Pelamar Harus Punya KTP Jakarta

- Pemprov DKI Jakarta membuka rekrutmen 1.652 petugas PPSU di tingkat kelurahan.
- Proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan terbuka melalui sistem untuk semua calon yang memenuhi syarat.
- Syarat jadi PPSU cukup bisa membaca, menulis, dan memiliki KTP DKI Jakarta sesuai Keputusan Gubernur Nomor 267 tahun 2025.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen ribuan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di tingkat kelurahan. Pemprov DKI Jakarta menjamin proses rekrutmen bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Haki mengatakan Pemprov DKI membutuhkan 1.652 petugas PPSU. Dia memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan.
"Proses recruitment dipastikan akan berlangsung secara transparan bebas dari praktik KKN dan juga bebas dari praktik pungli," ujar pria yang disapa Chico, Selasa (22/4/2025).
1. Rekrutmen dilakukan secara ketat

Dia menjamin proses rekrutmen itu dilakukan secara ketat. Pemprov DKI akan melakukan rekrutmen secara terbuka melalui sistem.
"Hal ini untuk memberikan peluang yang sama bagi seluruh calon yang memenuhi syarat," ujarnya.
2. Lowongan untuk warga KTP Jakarta

Chico menerangkan Pemprov DKI akan memberikan ruang kepada seluruh masyarakat dengan beragam latar pendidikan.
"Itu artinya calon pelamar lulusan sekolah dasar juga diberi kesempatan untuk mendaftar dan perlu diingat calon pelamar diutamakan ber-KTP DKI Jakarta," katanya.
3. Syarat pelamar hanya bisa baca tulis

Sebelumnya Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno menerangkan syarat jadi PPSU, cukup bisa membaca dan menulis serta memilki KTP DKI.
Rano menjelaskan, kebijakan soal persyaratan PPSU tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 tahun 2025 tentang Pedoman Teknis PPSU Tingkat Kelurahan.
"Dari awal kita mau PPSU cukup bisa baca tulis karena bukan tenaga berkeahlian. Pak Gubernur sudah tandatangani Keputusan Gubernur -nya dan segera dimulai," ujar Rano, Rabu (9/4/2025).
Dengan terbitnya aturan baru itu, menurut Rano, secara otomatis Keputusan Gubernur Nomor 280 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.