Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemungutan Suara Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama DPR dan KPU sepakat Pilkada serentak digelar Desember 2020. Keputusan ini diambil saat rapat kerja antara komisi ll DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, dan Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (27/5).

“Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi ll Ahmad Doli Kurnia saat membacakan hasil kesimpulan rapat.

1. Tahapan Pilkada akan dimulai 15 Juni

Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019. Artinya, tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.

“Dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Doli.

2. DPR minta KPU mengusulkan penambahan anggaran

Seorang pemilih disabilitas netra memasukkan surat suara ke dalam kotak saat Pemilihan Gubernur Sumut 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terkait masalah kurangnya anggaran karena sempat dipangkas untuk penanganan COVID-19, DPR mengimbau agar KPU kembali mengusulkan tambahan anggaran.

“Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota secara lebih untuk selanjutnya dapat dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI,” ujar Doli.

3. Mendagri dan KPU menyiasati tahapan Pilkada dengan meminimalisir kontak fisik

Dok.IDN Times/Istimewa

Mendagri dan KPU telah menyiasati pelaksanaan Pilkada 2020 dengan meminimalisir kontak langsung selama prosesnya. Misalnya pembentukan pelatihan panitia penyelenggara dengan berjenjang atau secara virtual.

“Kalau pelantikan langsung bisa bergelombang, pelantikan terbatas, per kelompok yang bisa jaga jarak kemudian pemutakhiran data pemilih door to door,“ ujar Tito.

Kemudian, pada kegiatan pendaftaran calon tidak harus rombongan konvoi dan bisa diganti. Kemudian, pengundian pengumuman bisa dilakukan virtual dengan paslon atau perwakilan.

“Tak perlu ada ramai-ramai kampanye mungkin bisa dilakukan memperbanyak kampanye menghindari kampanye akbar. Kampanye terbatas dalam ruangan dan menggunakan media termasuk live streaming,” kata Tito.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us