Pendaftaran Capres/Cawapres, Komisioner KPU: Massa Akan Dibatasi

Jakarta, IDN Times - Usai pendaftaran bakal calon legislatif dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menerima pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Periode pendaftaran tersebut akan dibuka pada 4 hingga 10 Agustus 2018.
Sama seperti skenario pendaftaran Bacaleg tempo hari, KPU nantinya membatasi jumlah massa. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan jalannya proses pendaftaran capres/cawapres lancar.
1.Massa yang datang akan dibatasi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),Wahyu Setiawan mengatakan jika nantinya massa yang hadir dalam jumlah yang banyak, tetap ada batasan bagi KPU untuk mengizinkan massa bisa masuk.
“Nantinya terbatas kalau ada yang mau ikut,” ujarnya di Kantor KPU Jakarta, Rabu (1/8).
2.Pendaftaran dilakukan di KPU

Wahyu juga mengatakan pendaftaran bakal capres dan cawapres yang dibuka pada 4 Agustus mendatang akan dilakukan di Kantor Pusat KPU Jakarta. “Pendaftarannya di Jakarta,” tuturnya.
3.Syarat pemilu harus ada peserta, pemilih dan penyelenggara

Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Wahyu mengatakan harus ada tiga hal. Di antaranya peserta pemilu, pemilih dan juga penyelenggaranya. “Kalau engga ada peserta pemilu akan kami tunggu sampai ada pesertanya. Karena pelaksanaan pemilu itu harus ada peserta, pemilih dan penyelenggara,” katanya.