Pengacara Jessica Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bagaimana Bisa?

Kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai dia meminum kopi di kafe Olivier masih menyimpan banyak misteri. Pelaku sebenarnya masih belum terungkap. Namun polisi sudah menetapkan Jessica Kumala Wongso jadi tersangka.
Ternyata tidak hanya Jessica Kumala Wongso saja yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto juga tak lepas dari sorotan kamera. Saat ini Yudi tengah menjadi tersangka, namun bukan terkait dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, melainkan untuk sebuah kasus di Surabaya, Jawa Timur.

Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Dirinya dilaporkan oleh guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) GIKI, Saul Krisdiono. Saat ini berkas kasus pengacara Jessica ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Saat dikonfirmasi terkait kabar ini, Yudi mengiyakan adanya laporan tersebut. Dia tidak membantah sama sekali.

Dia mengatakan bahwa kasus itu sudah lama. Kasus tersebut sudah terjadi tiga tahun yang lalu. Dia bahkan juga tidak tahu kelanjutannya. Saat itu dia sedang membela seorang siswa yang dipukuli gurunya sampai babak belur.
Akan tetapi pembelaan tersebut malah membawanya pada kasus pencemaran nama baik. Tapi saat ini, guru yang melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut juga sudah dipenjara. Saul, guru yang menganiaya tersebut kini sudah dihukum dengan tiga bulan kurungan dan denda 40 juta rupiah.


Akan tetapi, Yudi menegaskan bahwa pengacara tidak akan bisa digugat. Hal ini sudah terlampir dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa advokat itu tidak bisa digugat secara perdata maupun pidana. Mereka tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan.