Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengamat: Lecehkan Korban Pemerkosaan, Aipda PS Langgar UU TPKS

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Aipda PS Diduga Langgar UU TPKSSeorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Aipda PS, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap MML (25), korban pemerkosaan yang melapor. Tindakannya dinilai melanggar Pasal 6 dan 11 UU TPKS No. 12 Tahun 2022.
  • Penyalahgunaan Wewenang sebagai PenyidikMenurut pengamat Siti Aminah Tardi, tindakan Aipda PS tergolong penyiksaan seksual karena dilakukan dalam kapasitas sebagai pejabat negara yang seharusnya melindungi korban.
  • Desakan Proses Hukum di Pengadilan UmumAmi menegaskan penyelesaian etik tidak cukup karena perbuatan Aipda PS adalah tindak pidana serius yang harus diproses melalui peradilan umum sesuai UU TPKS.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang aggota polisi Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Aipda PS, jadi pelaku pelecehan seksual pada korban pemerkosaan dengan inisial MML (25).

Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi, menjelaskan jika Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan Aipda PS telah termuat dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS tepatnya di Pasal 11 dan 6.

"TPKS yang diduga dilakukan oleh Aipda PS adalah Tindak Pidana Penyiksaan Seksual sebagaimana dilarang pada pasal 11 UU TPKS, karena pelecehan seksual fisik (Pasal 6 ) yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat yaitu seseorang yang memiliki tugas dan fungsi sebagai aparatur negara dalam hal ini sebagai penyidik," kata Ami, sapaan karibnya kepada IDN Times, Rabu (11/6/2025).

1. Pasal 11 UU TPKS jelaskan sanksi pelaku penyiksaan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Dalam Pasal 11 Undang-Undang TPKS No. 12 Tahun 2022, di dalamnya mengatur sanksi bagi pelaku penyiksaan seksual.

Dalam keterangannya, setiap pejabat atau orang yang bertindak atas sepengetahuan pejabat dan melakukan kekerasan seksual untuk mengintimidasi, menghukum, atau merendahkan martabat korban, dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. Ketentuan ini menegaskan larangan penyiksaan seksual dalam bentuk apa pun.

2. Jerat yang termuat dalam pasal 6 UU TPKS

Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. (IDN Times/Triyan)
Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. (IDN Times/Triyan)

Sedangkan, Pasal 6 UU TPKS No. 12 Tahun 2022 mengatur sanksi bagi pelaku pelecehan seksual fisik.

Uraiannya, setiap orang yang menyentuh tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi korban untuk merendahkan martabat atau menundukkan korban secara melawan hukum, diancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

3. Tak bisa berakhir hanya di penyelesaian etik saja

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam Konferensi Pers “Tanggapan Komnas Perempuan terhadap PKPU No.10 tahun 2023 khususnya terkait Pemenuhan Kuota 30% Perempuan dan Larangan Pelaku Kekerasan Seksual Sebagai Calon Legislatif” Jumat (12/5/2023). (dok. Komnas Perempuan)
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam Konferensi Pers “Tanggapan Komnas Perempuan terhadap PKPU No.10 tahun 2023 khususnya terkait Pemenuhan Kuota 30% Perempuan dan Larangan Pelaku Kekerasan Seksual Sebagai Calon Legislatif” Jumat (12/5/2023). (dok. Komnas Perempuan)

Ami yang juga komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2025 mengatakan, pelaku menyalahgunakan kuasanya terhadap  korban yang mempercayai sistem peradilan pidana dapat memenuhi keadilannya atas TPKS yang dialami korban.

"Karena merupakan tindak pidana dan mencederai kepercayaan korban dan masyarakat, penyelesaian secara etik tidak cukup. Kasus ini harus diperiksa sesuai dengan ketentuan dalam UU TPKS yaitu melalui peradilan umum," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us