Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengawas Intern Pemkab Madiun Audit Dugaan Korupsi Pajak Bumi

Madiun, IDN Times - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Madiun sedang mengumpulkan data terkait dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Gemarang. Laporan pertanggungjawaban pembayaran pajak diambil dari tujuh desa wilayah setempat. 

Dokumen sejenis juga diambil dari Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). (Data) sudah masuk semua dan kami langsung melakukan audit, kata kepala Inspektorat Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono, Rabu (5/5/2021).

1. Hasil audit ditargetkan rampung pekan ini

Kepala Inspektorat Pemkab Madiun Agus Budi Wahyono. Nofika

Proses audit untuk mengetahui nilai kerugian negara itu ditargetkan rampung pada pekan ini. Kemudian , hasilnya akan disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Negeei Kabupaten Madiun selaku pihak yang menyelidiki dugaan rasuah PBB-P2 yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2020.

"Paling lambat Jumat (7/5/2021), hasil akan kami sampaikan kepada jaksa. Untuk penghitungan, kami mensinkronkan antara bukti-bukti pembayaran (pajak) di Desa, Kecamatan, dan Bapenda," Agus menjelaskan.

2. Versi Jaksa nilai kerugian dugaan korupsi ini sekitar Rp400 juta

Kantor Kejeri Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Agung Mardiwibowo mengatakan bahwa hasil audit dari APIP Kabupaten Madiun akan dijadikan referensi pelengkap dalam menangani dugaan korupsi tersebut. Ini selain penyidik jaksa juga telah menghitung nilai kerugian akibat indikasi penyalahgunaan uang PBB-P2 yang ditangani. 

Jaksa memperkirakan uang yang diselewengkan sekitar Rp400 juta. Uang sebanyak itu diindikasikan diambil petugas pemungut pajak dari warga yang telah memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. "Uang itu tidak disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jatim," ujar Agung.

3. Sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam perkara ini tim penyidik jaksa belum menetapkan tersangka. Sekitar 20 orang yang telah dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi. Mereka di antaranya Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, petugas pemungut pajak dari Bapenda, sejumlah wajib pajak, dan pemerintahan desa.

Dugaan kasus korupsi ini bermula dari laporan warga. Pihak bersangkutan merasa dirugikan lantaran tidak dapat membalik nama sertifikat tanah yang menjadi haknya. Sebab, petugas pajak menyatakan masih ada tunggakan pembayaran meski sebenarnya telah dipenuhi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nofika Dian Nugroho
EditorNofika Dian Nugroho
Follow Us