Penyintas COVID-19 Bisa Vaksin Booster Satu Bulan Setelah Sembuh

Jakarta, IDN Times - Vaksinasi booster atau penguat telah dilakukan serentak pada 12 Januari 2022. Vaksinasi booster diberikan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian baru.
Sasaran vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais, serta sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik dan minimal enam bulan setelah penyuntikan dua dosis.
Lalu, kapan penyintas COVID-19 bisa mendapatkan vaksin booster?
1. Syarat penerima vaksin merujuk surat edaran

Peraturan syarat penerima vaksin booster bagi penyintas COVID-19 masih merujuk pada surat edaran Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021, tentang vaksin untuk penyintas COVID-19.
Ketetapan tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu, 29 September 2021.
2. Bila gejala ringan bisa dapat vaksin booster setelah satu bulan

Dalam surat edaran tersebut menerangkan, penyintas COVID-19 dengan gejala ringan dan sedang, minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara, untuk penyintas COVID-19 gejala berat tetap dengan jeda waktu tiga bulan pascasembuh dari infeksi virus corona.
3. Jenis vaksin COVID-19 sesuai logistik yang tersedia

Keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), yang melalui surat bernomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru, mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas COVID-19.
Sementara untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.