Penyuap Bupati Langkat Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, IDN Times - Penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA, Muara PA, bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kepastian itu didapat setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuknya.
"Jaksa KPK Budhi S telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (29/3/2022).
1. KPK tunggu penetapan jadwal sidang

Dengan dilimpahkannya berkas perkara dan dakwaan, KPK sudah tak memiliki wewenang penahanan bagi Muara. Sebab, penahanan Muara kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
"Tim Jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," ujar Ali.
2. KPK sudah tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Terbit dan Muara, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap) juga ditetapkan sebagai tersangka.
3. Muara diduga suap Terbit Rp786 juta

Kasus bermula ketika Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Saat itu Terbit memerintahkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.
Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara dengan nilai proyek Rp4,3 miliar. Terbit diduga menerima fee dari Muara senilai Rp786 juta.
KPK menduga Terbit tidak menerima uang fee proyek secara langsung. Dia menggunakan Iskandar dan tiga swasta, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.