Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Gula: Izinkan Impor saat Surplus

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar dia.

Abdul Qohar mengatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. Seharusnya, pada saat itu hanya BUMN yang berhak mengimpor gula.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka. Abdul Qohar menyebut CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.

PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16 ribu per kilogram atau lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) saat itu, Rp13 ribu per kilogram.

CS diduga mendapatkan fee dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih, PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us