Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Percepat IKN, Menteri PPN Temui Kepala Otorita dan Yusril

Landmark IKN

Jakarta, IDN Times - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono serta Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Mereka membahas upaya percepatan pembangunan IKN.

Yusril menjelaskan, pertemuan itu digelar di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, dan dihadiri beberapa pemimpin terkait proyek Ibu Kota Negara Nusantara.

"Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Bappenas Jalan Rasuna Said Jakarta itu turut dihadiri oleh Sestama Bappenas, seluruh Deputy dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).

1. Menteri PPN dapat arahan langsung dari Jokowi

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa (dok. Humas KPK)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, pertemuan tersebut merupakan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Menteri PPN, agar hambatan dalam pembangunan IKN segera diselesaikan.

Yusril mengaku dilibatkan pemerintah untuk memecahkan masalah tumpang tindih kewenangan antar instansi. Selaun itu, memikirkan ketentuan hukum yang secara khusus nantinya hanya akan berlaku di kawasan IKN.

"Salah satu masalah serius yang dihadapi adalah masalah kepastian hukum di IKN yang selalu menjadi pertanyaan para investor dalam maupun luar negeri," kata Yusril.

2. Struktural organisai IKN harus segera diperjelas

IDN Times/Margith Juita Damanik

Yusril menegaskan kedudukan, struktur organisasi, dan kewenangan Badan Otorita IKN harus diperjelas agar mampu bergerak cepat melaksanakan tugas. Struktur organisasi Badan IKN hingga sekarang pun belum tersusun dengan rapi dan Staf Badan Otorita masih dalam proses rekrutmen.

"Sebagian besar supporting staf Badan Otorita masih dibantu oleh staf Bappenas. Kantor Sekretariat Badan Otorita IKN sementara ini juga masih menumpang di Gedung Bank Mandiri dengan staf yang belum lengkap," ucap dia.

3. Yusril pastikan bakal segera kaji aspek hukum IKN

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pertemuan itu, Yusril memastikan sesuai arahan Jokowi dan Menteri PPN, dia segera mengkaji aspek-aspek hukum yang menjadi penghambat dalam percepatan pembangunan IKN.

Menurut dia, UU IKN merupakan undang-undang khusus, oleh sebab itu perlu adanya aturan-aturan khusus yang hanya berlaku di kawasan, seperti aturan mengenai pertanahan, kehutanan, perizinan usaha, ketentuan di bidang investasi.

"Selain bidang hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, hukum dan agama, kewenangan instansi dan badan pemerintah harus dilimpahkan kepada Badan Otorita untuk mengaturnya secara khusus berdasarkan UU IKN dan melaksanakannya hanya di wilayah IKN," tutur Yusril.

“Tidak mungkin ketentuan mengenai pertanahan dan kehutanan di IKN misalnya, disamakan dengan daerah-daerah lain," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us