Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pihak Sambo Ragukan Bharada E Pantas Jadi Justice Collaborator

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menjadi saksi di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (13/12/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Febri Diansyah meragukan status Richard Eliezer alias Bharada E yang menyandang sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Febri menjelaskan, keraguan itu muncul karena keterangan Bharada E yang tidak konsisten. Padahal syarat untuk justice collaborator salah satunya keterangan kesaksian harus konsisten.

“Makanya tadi kami ingatkan bahwa seorang justice collaborator itu keterangannya harus jujur, dan harus konsisten untuk semua tingkat pemeriksaan,” kata Febri setelah sidang di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Febri menjelaskan, keterangan Bharada E sehatusnya tidak boleh berubah dari berita acara pemeriksaan (BAP) hingga persidangan.

“Jadi tidak bisa hanya di keterangan persidangan saja atau salah satu pemeriksaan saja. Itu poin yang paling penting dan saksi JC itu tidak boleh bohong, itu kunci sebagai JC,” ujar Febri.

Sementara itu di dalam persidangan, kata Febri, pihaknya menemukan banyak keterangan Bharada E yang tidak konsisten dengan keterangan yang disampaikan depan penyidik.

“Pantaskah seorang saksi yang pernah berbohong, pernah menyampaikan keterangan berulang kali yang tidak konsisten, menjadi justice collaborator? Itu poin krusial yang saya pikir kalau kita betul-betul ingin mencari keadilan yang sesungguhnya dan kebenaran materiil maka harus digali lebih jauh apakah saksi itu bicara benar atau bicara bohong,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us