PKB Minta TNI yang Menduduki Jabatan Sipil Mundur dari Kedinasan

- Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid meminta prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil mundur dari kedinasan.
- Jazilul menegaskan bahwa Panglima TNI dan Menhan seharusnya menegakkan aturan Pasal 47 UU TNI, bukan hanya mengimbau.
- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Jakarta, IDN Times – Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid meminta prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil mundur dari kedinasan. Dia mengatakan, TNI harus betul-betul menjadi alat pertahanan negara yang profesional.
Hal ini disampaikan Jazilul merespons wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang sekarang sedang dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada UU yang mengatur, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata Jazilul, Jumat (14/3/2025).
1. Panglima dan Menhan harus tegakkan aturan

Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan, dalam Pasal 47 UU TNI sangat jelas disebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama,” kata dia.
Dia pun heran ketika aturan Pasal 1 itu tidak dijalankan oleh para prajurit. Bahkan, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) hanya mengimbau, dan tidak memberikan tindakan yang tegas.
Jazilul menyampaikan, Panglima TNI dan Menhan seharusnya menegakkan aturan itu, bukan hanya mengimbau.
“Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan,” kata dia.
2. Supaya tak memunculkan kecurigaan

Untuk itu, dia menekankan agar UU TNI ditegakkan. Jika aturan itu tidak ditegakkan, maka akan terus muncul kecurigaan terhadap TNI.
“Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer. Maka UU yang mengatur dirinya harus didipslinkan dulu, sebelum mendisiplinkan yang lain. Kalau ini tidak disiplinkan, akan terus muncul kecurigaan-kecurigaan, termasuk soal revisi dan yang lain. Apakah untuk ini ada revisi kira-kira begitu?” kata Jazilul.
Dia menegaskan, PKB sebagai partai yang lahir saat reformasi, betul-betul menginginkan agar tentara menjadi alat pertahanan negara yang professional. Untuk itu, TNI harus fokus melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang.
“Kami PKB yang lahir pada saat reformasi, betul-betul menginginkan tentara menjadi alat pertahanan negara yang professional. Jangan diganggu supaya fokus di situ!" kata dia.
3. Panglima TNI sebut TNI duduk di jabatan sipil harus mundur

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus.
Keputusan itu disampaikan Agus mengacu pada Pasal 47 Ayat 2 UU TNI yang mengatur prajurit TNI hanya jabatan sipil yang telah ditentukan seperti pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara serta pertahanan negara.
Kemudian, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.“Ya sesuai dengan Pasal 47,” ujar dia.