Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
Age VerificationThis content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

PKL Simpang Ciawi Akses Puncak Bogor dan Bocimi Ditertibkan

Penertiban PKL di lingkar luar Pasar Pandansari, Balikpapan, Selasa (3/12/2024). (IDN Times/Erik Alfian)
Ilustrasi Penertiban PKL di lingkar luar Pasar Pandansari, Balikpapan, Selasa (3/12/2024). (IDN Times/Erik Alfian)
Intinya sih...
  • Penertiban PKL dilakukan di Simpang Ciawi, termasuk Jalur Bocimi
  • PKL sudah diimbau 7x24 jam namun masih nekat berjualan ilegal
  • PKL melanggar Perda No.4 Tahun 2015 dan menyebabkan kemacetan

Bogor, IDN Times - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Ciawi, yang menjadi perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bogor, dilakukan secara gabungan oleh Satpol PP dari Pemkot dan Pemkab Bogor, Jawa Barat. 

Simpang Ciawi dikenal sebagai salah satu titik yang kerap macet dan semrawut, terutama karena keberadaan PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar. 

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menegaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Wali Kota dan Bupati Bogor.

“Hari ini kami berlanjut dengan penertiban gabungan untuk mengurai titik kesemrawutan di area sini, karena ini adalah batas antara kabupaten dan kota Bogor,” ujar Agustiansyah, Kamis (5/6/2025).

1. Penertiban menjangkau radius strategis hingga Jalur Bocimi

Polisi saat berbincang dengan sopir yang menunggu pembukaan Jalan Tol Bocimi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi Polisi saat berbincang dengan sopir yang menunggu pembukaan Jalan Tol Bocimi (IDN Times/Istimewa)

Operasi dilakukan dari perempatan Ciawi hingga ke arah Jalur Bocimi, menjangkau titik-titik yang kerap digunakan PKL untuk berjualan secara ilegal. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, mengatakan penindakan dilakukan tegas terhadap PKL yang melanggar.

“Tadi ada beberapa yang masih bandel, kita ambil gerobaknya untuk dipiringkan di Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Cecep.

2. Sudah diberi imbauan 7x24 jam, tapi masih membandel

Deputi Alimuddin menegur PKL liar di jalan bypass Sepaku  (IDN Times/Ervan)
Deputi Alimuddin menegur PKL liar di jalan bypass Sepaku (IDN Times/Ervan)

Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Bogor telah memberikan surat imbauan kepada para PKL agar membongkar lapak secara mandiri dalam waktu 7x24 jam. Namun sebagian tetap nekat berjualan dan akhirnya ditindak.

“Sudah kami berikan surat. Apabila tidak diindahkan, maka kami akan menertibkan sesuai dengan Perda No.4 Tahun 2015,” jelas Cecep.

3. PKL langgar Perda dan sebabkan kemacetan

Lalu lintas dari arah Ciawi menuju Simpang Gadog dibuka tutup oleh polisi, Minggu (15/12/2024) siang. (Linna Susanti/IDN Times).
Ilustrasi lalu lintas dari arah Ciawi menuju Simpang Gadog dibuka tutup oleh polisi, Minggu (15/12/2024) siang. (Linna Susanti/IDN Times).

Selain melanggar aturan daerah karena berdagang di atas irigasi, trotoar, dan badan jalan, keberadaan PKL juga dinilai memperparah kemacetan. Ditambah lagi dengan angkot yang parkir sembarangan, yang menjadi tugas perangkat daerah lain.

“Kita berharap, tidak semuanya ditangani Satpol PP. Nanti kita akan koordinasi dengan Dishub, baik kota maupun kabupaten, agar angkot tidak berhenti sembarangan,” tambah Cecep.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina