Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Afganistan, Sita 389 Kg Sabu

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional, Rabu (6/11/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 2 kurir narkoba jaringan Afganistan-Jakarta, MS (30) dan CR (34).
  • Keduanya ditangkap di parkiran lapangan RW, Jalan Cengkareng Drain, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 389 kilogram.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jaringan Afganistan-Jakarta dengan menangkap dua tersangka, yakni MS (30) dan CR (34).

Keduanya ditangkap di parkiran lapangan RW, Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat atau 500 meter dari Kampung Ambon pada Minggu (17/11/2024) siang.

“Pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 389 kilogram jaringan internasional Afganistan-Jakarta oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Rabu (20/11/2024).

1. Kedua kurir diminta membawa sabu dari Jakarta ke Sukabumi

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional, Rabu (6/11/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Karyoto mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap adalah kurir atau pihak yang diperintah oleh seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk membawa sabu menggunakan mobil box dari Jakarta ke Sukabumi.

“Saat tiba di Jakarta mereka diarahkan ke daerah Cengkareng Jakarta Barat, untuk mengambil sebuah mobil box yang sudah terparkir,” ujar Karyoto.

2. Polisi mendapati 389 kilogram sabu di dalam mobil box

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional, Rabu (6/11/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada saat keduanya menaiki mobil box, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati 315 bungkus plastik warna putih berisi sabu seberat total 389 kilogram.

“Dari 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur.’ Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional, Timur Tengah,” ujar Karyoto.

3. Para tersangka diancam hukuman mati

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional, Rabu (6/11/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Nah, ini yang mudah-mudahan nanti, ada Pak Jaksa yang hadir bisa memberikan ketika proses hukum ini sudah masuk di ranah jaksa penuntut umum, intinya jaksa akan menuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya,” ujar Karyoto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us