Polisi Buka Peluang Dalami Dugaan Keterlibatan Al Zaytun dengan NII

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri membuka peluang untuk mendalami dugaan keterkaitan antara Pondok Pesantren Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Islam, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Jika dalam proses penyidikan itu ditemukan adanya keterkaitan antara Ponpes Al Zaytun dengan NII, maka pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu, akan kita tindak lanjuti,” kata Djuhandhani, Kamis (6/7/2023).
1. Panji Gumilang diduga sebarkan berita bohong

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga kini menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dengan Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) dalam kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Djuhandhani mengatakan, selain dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Panji juga dijerat Pasal 45 tentang ITE karena menyebarkan berita bohong.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Djuhandhani kepada IDN Times, Kamis (6/7/2023).
2. Bareskrim periksa 4 mantan pengurus Al Zaytun

Bareskrim Polri juga tengah memeriksa empat mantan pengurus Ponpes Al Zaytun terkait kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang, Kamis.
Djuhandani mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah Bareskrim mengirim surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada Rabu (5/7/2023).
"Ada empat orang saksi yang sedang kami periksa. Kemudian dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," kata Djuhandani di Bareskrim Polri.
3. Bareskrim juga periksa 10 saksi dari Ponpes Al Zaytun

Selain memeriksa empat mantan pengurus Al Zaytun, Bareskrim juga memeriksa 10 saksi lainnya dari Ponpes Al Zaytun. Pemeriksaan dilakukan langsung di Indramayu, Jawa Barat.
Kendati demikian, ia tak merinci identitas dari 10 saksi yang diperiksa di Indramayu itu.
"Tentu saja proses ini sedang berjalan, kemudian dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya," tuturnya.