Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Sita Alat Pembuat Surat Palsu dari Rumah Kades Kohod

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dugaan kasus pemalsuan surat atau akta otentik terkait pagar laut di Tangerang, Banten. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, barang bukti itu disita dari rumah Kades Kohod, Arsin bin Sanip setelah penyidik melakukan penggeledahan pada Senin (10/2/2025).

“Barang bukti yang telah disita, benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, alat yang digunakan untuk membuat surat palsu dan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan,” kata Djuhandhani kepada IDN Times, Selasa (11/2/2025).

Djuhandhani menjelaskan, modus operandi saksi terlapor yakni Kades Kohod dan kawan-kawan adalah membuat surat palsu dengan cara mencetak dan menandatanganinya.

Selanjutnya, surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Dengan bantuan beberapa oknum pada kementerian dan lembaga terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod,” ujar Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 orang saksi, termasuk memeriksa Kades Kohod, Arsin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Deti Mega Purnamasari
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us