Polisi Sita Uang Tunai dan Aset Rp16 M dari 1 DPO Judi Online Komdigi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap A alias M, tersangka DPO dalam kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, dari penangkapan A alias M di Yogyakarta pada Minggu (17/11/2024), polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2024).
Sebelumnya, Polda Metro juga telah menangkap istri A alias M berinisial D. Dengan penangkapan keduanya, total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang.
Ade menjelaskan, A alias M adalah ‘kepingan segitiga A’ terakhir yang sebelumnya telah ditangkap, yaitu tersangka A dan AK.
“Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi
online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” ujar dia.