Polisi Tangkap Eks Manajer Artis Fuji Diduga Gelapkan Uang Rp1,3 M

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Batara Ageng, mantan manajer artis Fujianti Utami Putri alias Puji atas dugaan penggelapan dana.
Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setalah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024" kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Jumat, (5/7/2024).
1. Batara diduga gelapkan dana Rp1,3 miliar

Andri menjelaskan, Batara diduga menggelapkan Rp1,3 miliar. Batara pun mengaku dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100,” kata dia.
2. Pembayaran brand masuk ke rekening pribadi Batara

Batara menjelaskan, uang yang digelapkan merupakan pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fuji.
“Masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," ujarnya.
3. Batara telah ditahan

Batara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang. Ia pun kini telah ditahan Polres Jakbar.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan" ujar Andri.