Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Lima Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang di Bekasi

Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Pelaku tawuran memiliki peran berbeda, termasuk pembacokan, pelemparan batu, dan pemegang senjata tajam.
  • Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena melanggar Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP.
  • Tawuran antara dua kelompok ini mengakibatkan satu orang tewas dengan sejumlah luka bacokan di tubuhnya.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima pelaku tawuran yang menewaskan pelaku tawuran lainnya berinisial FF di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 3.30 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, dua dari tiga pelaku tawuran yang ditangkap masih di bawah umur.

"Dari tawuran tersebut kami amankan lima pelaku berinisial F (18), R (18), L (18) dan dua pelaku lainnya yang masih berusia 16 dan 17 tahun," kata dia, Kamis (26/6/2025).

1. Peran para pelaku

IMG-20250626-WA0042.jpg
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)

Kusumo mengatakan, salah satu pelaku yang masih di bawah umur berperan sebagai pelaku pembacokan ke arah wajah korban. Selain itu, pelaku juga mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi tawuran.

"Untuk pelaku yang masih berusia 16 tahun yakni memegang senjata tajam, melakukan pembacokan ke wajah korban, mengajak kelompoknya untuk berkumpul dan juga sebagai admin Instagram," kata dia.

Sedangkan, satu pelaku lainnya yang masih berusia 17 tahun melakukan pelemparan batu ke arah korban saat tawuran tersebut terjadi.

"Untuk pelaku F, R, dan L kedapatan memegang senjata saat melakukan tawuran. Saat dilakukan penggeledahan di rumah F, kami juga menemukan tiga senjata tajam," kata dia.

2. Para pelaku terancam 12 tahun penjara

IMG_20250625_152004.jpg
Pelaku tawuran di Bekasi ditangkap polisi. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)

Akibat perbuatannya, lima pelaku tawuran tersebut dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUH.

"Para pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," kata dia.

3. Pelaku tawuran yang tewas mendapatkan sejumlah luka bacokan

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kapolsek Jatiasih, AKP Marganda Siahaan, mengatakan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yakni Serigala Pondok Gede melawan Gank Rawa Bogo. Kedua kelompok tersebut berjanjian melakukan tawuran melalui media sosial Instagram.

"Jadi awalnya itu, kronologinya antara grup Serigala Pondok Gede lawan Gank Rawa Bogo Jatimekar, mereka saling undang di Instagram," kata dia, Rabu (25/6/2025).

Setelah sepakat melakukan tawuran, keduanya pun langsung bertemu di lokasi kejadian sekitar pukul 3.30 WIB. Akibat tawuran tersebut, satu orang berinisial FF tewas sebelum mendapatkan perawatan medis.

Marganda mengatakan, FF mengalami luka bacokan di perut, kening sebelah kanan dan luka bacok di kedua kakinya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us