Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tersangka Kekerasan Sekual di Sulteng, Kompolnas: Bisa Dipecat

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan, polisi yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial RO (15) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bisa dipecat dari Polri.

Polda Sulteng telah menetapkan 11 tersangka kasus kekerasan seksual terhadap RO di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Salah satu pelaku merupakan anggota Polri Inspektur Polisi Dua (Ipda) MKS.

"Tidak ada perkecualian. Semua tersangka harus diperlakukan sama. Justru sebagai anggota Brimob, jika yang bersangkutan benar terbukti bersalah, maka selain terkena sanksi pidana, yang bersangkutan juga akan terkena sanksi kode etik dengan ancaman maksimum dipecat (PTDH)," kata dia kepada IDN Times, Senin (5/6/2023).

1. Ditahan di Mapolda Sulteng

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Poengky menegaskan, MKS bisa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. MKS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap RO ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng sejak Sabtu (3/6/2023).

Kasus dugaan kekerasan seksual ini pertama kali dilaporkan orangtua korban berinisial RO ke Polres Parigi Moutong. Korban yang awalnya mengaku kesakitan akhirnya bercerita mengalami kekerasan seksual. Korban pun dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu.

2. Sebelumnya tujuh orang sudah ditahan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, kasus ini sudah berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.

"Dilakukan di tempat yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri yang tidak bersamaan oleh 11 pelakunya," ujar Agus dalam konferensi pers pada 31 Mei 2023.

Selain Ipda MKS, polisi telah menetapkan 10 tersangka lain dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari jumlah tiu, tujuh di antaranya sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lain masuk daftar pencarian orang, yakni AW, AS, dan AK.

3. Korban diajak temannya untuk bekerja saat berusia 15 tahun

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Melansir Antara, korban mengaku ikut bersama rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo. Korban yang berasal dari Kabupaten Poso menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Sausu pada 2022. Saat itu, korban berusia 15 tahun.

Korban mengaku dapat perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan guru, serta terdapat keterlibatan seorang perwira.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dheri Agriesta
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us