Polri Tak Pecat Chuck Putranto Usai Banding KKEP

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya tak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, di kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan Chuck bebas PTDH setelah mengajukan banding KKEP.
"Putusan banding, yang bersangkutan (Chuck) tidak di-PTDH," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
1. Polri hanya menjatuhkan sanksi demosi satu tahun ke Chuck Putranto

Ramadhan menegaskan, dengan putusan KKEP tersebut, eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu masih menjadi anggota Polri. Dia hanya dikenakan sanksi demosi.
"Dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri. (Sanksi) Demosi setahun," ujar Ramadhan.
2. Chuck Putranto sudah bebas dari penjara

Chuck akhirnya resmi bebas dari penjara usai tersangkut kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara Chuck, Jhonny Manurung, mengatakan kliennya bebas setelah menjalani vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
"Iya itu sudah bebas, lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
3. Chuck mendapatkan pengurangan hukuman karena COVID-19

Eks Koorspri Ferdy Sambo itu bebas lantaran adanya asimilasi atau pengurangan hukuman karena COVID-19. Chuck pun bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Ada mekanisme asimilasi COVID kan. Toh sudah 2/3 masa hukuman. Kalau sudah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun lalu," ujar Jhonny.