Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau, Nasir Djamil: Ini Bentuk Koreksi

20250617_114800.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil. (IDN Times)
Intinya sih...
  • Nasir menegaskan, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang merupakan milik Aceh secara historis dan administratif.
  • Pemerintah Kementerian Dalam Negeri tetap harus berpedoman kepada hasil Perjanjian Helsinki untuk mengatur Aceh.
  • Keputusan final terkait empat pulau yang kini jadi sengketa akan diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI asal Aceh Muhammad Nasir Djamil menanggapi langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengambil alih penyelesaikan empat pulau di Aceh yang masuk ke Sumatra Utara. Ia meyakini, Prabowo hanya ingin menyelesaikan polemik ini secara arif.

Menurut dia, pengambilalihan ini bentuk koreksi Presiden Prabowo terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena kurang bijak dalam mengambil keputusan. Pasalnya, keputusan Tito mengenai empat pulau ini terkesan mengabaikan sejarah panjang Aceh dan pemerintah Indonesia.

"Pengambil alih ini juga dalam pandangan kami sebagai bentuk koreksi terhadap keputusan mendagri tersebut," kata Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

"Jadi koreksi presiden sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan terhadap Menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sepurna. Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia," imbuh dia.

Nasir mengatakan, pemerintah seharusnya memang mengedepankan unsur sensitivitas dalam merumuskan sebuah kebijakan. Sebuah otoritas yang tidak dibarengi dengan sensitivitas, akibatnya akan memunculkan keputusan yang kurang bijaksana. 

"Jadi itu sensitivitas itu dibutuhkan, bukan hanya sekedar otoritas. Jadi otoritas minus sensitivitas ya akibatnya seperti ini," kata dia.

1. Tegaskan 4 pulau yang masuk Sumut punya Aceh

20250617_114759.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Nasir menegaskan, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, secara historis dan administratif merupakan milik Aceh.

"Sebenarnya memang secara historis, secara administratis dan juga pengelolaan pulau, penamaan pulau-pulau, aspek hukumnya itu memang berada dalam wilayah Aceh," kata dia.

Namun, ia mengakui, pemerintah Aceh sempat salah menetapkan titik koordinatnya pada 2009. Aceh sempat menetapkan 260 pulau, tidak termasuk keempat pulau yang berpolemik sekarang ini.

Kendati demikian, Pemerintah Aceh telah melakukan koreksi atas kesalahan itu, dan mengajukan ke pemerintah pusat. Sayangnya, upaya ini tak pernah digubris oleh pusat.

"Kemudian dikoreksi, kemudian diperbaiki, kemudian diajukan tapi tidak pernah disahuti, tidak pernah diterima, tidak pernah dijawab oleh pemerintah pusat," kata dia.

2. Kemendagri harus berpedoman ke perjanjian Helsinki

Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil. (Dokumentasi Tim M Nasir Djamil untuk IDN Times)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil. (Dokumentasi Tim M Nasir Djamil untuk IDN Times)

Nasir lantas menegaskan, pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri tetap harus berpedoman kepada hasil Perjanjian Helsinki untuk mengatur Aceh.

Perjanjian Helsinki adalah kesepakatan damai penting yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Ya harus lihat itu, dia harus dilihat itu, jangan diabaikan, karena itu apa namanya, satu perjanjian yang penting. Jadi jangan kemudian itu sama sekali dinafikan," kata dia.

Menurut dia, Perjanjian Helsinki merupakan perjanjian yang sangat penting bagi RI dan Rakyat Aceh, sehingga jangan sampai dinafikan.

"Ya tetap saja bahwa itu menjadi hal yang harus diperhatikan oleh para pemangku kebijakan yang ada di pusat. Sehingga kemudian suasana damai akan terus tetap terjaga di Aceh," imbuh dia.

3. Prabowo ambil alih keputusan 4 pulau

IMG_7693.jpeg
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan) di Komplek Universitas Pertahanan, Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 11 Juni 2025 (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan final terkait empat pulau yang kini jadi sengketa akan diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," kata Dasco, dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Dasco, mengatakan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden Prabowo terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).

Hasilnya, Kepala Negara memutuskan mengambil alih penuh persoalan tersebut. Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Dasco.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us