Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Prabowo soal Pengangkatan CASN Ditunda: Lagi Diurus

Prabowo soal Pengangkatan CASN Ditunda: Lagi Diurus
Presiden Prabowo Subianto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN). Prabowo mengatakan, hal tersebut sedang diurus.

"Lagi diurus semuanya," ujar Prabowo di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

  1. 1. MenPAN-RB sudah lapor Presiden

    Menpan RB Rini Widyantini (IDN Times/Amir Faisol)
    Menpan RB Rini Widyantini (IDN Times/Amir Faisol)

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Rini Widyantini, mengaku sudah melaporkan penundaan pengangkatan CASN.

    "Sudah dilaporkan ke Presiden," ucap Rini di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025).

  2. 2. Pengangkatan CASN ditunda hingga Oktober 2025

    Menteri PAN-RB, Rini Widyantini. (Dokumentasi Kemenpan RB)
    Menteri PAN-RB, Rini Widyantini. (Dokumentasi Kemenpan RB)

    Di lain kesempatan itu, Rini telah mengumumkan pengangkatan CPNS 2024 ditunda hingga Oktober 2025. Dia mengatakan penundaan pengangkatan ini telah disetujui Komisi II DPR RI dalam rapat kerja yang digelar Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (5/3/2025).

    "Iya. Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya. CPNS itu Oktober 2025," kata dia.

  3. 3. Menpan-RB bantah penundaan karena efisiensi

    Menteri PANRB Rini Widyantini (IDN Times/Amir Faisol)
    Menteri PANRB Rini Widyantini (IDN Times/Amir Faisol)

    Kendati, Rini membantah penundaaan pengangkatan CPNS dilakukan karena ada efisiensi anggaran. Kemenpan-RB, kata dia, masih menunggu beberapa kementerian/lembaga yang belum mengumumkan.

    "Bukan. Bukan karena efisiensi kan masih banyak, nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya," kata dia

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More