Prabowo: Unjuk Rasa Anarki sampai Penjarahan, Itu Pelanggaran Hukum

- Prabowo Subianto mengizinkan unjuk rasa sesuai konstitusi, namun harus damai.
- Unjuk rasa yang anarkis dan penjarahan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
- Negara wajib hadir dan melindungi rakyat serta menegakkan hukum dalam kondisi tak kondusif.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, tak masalah bila masyarakat melakukan unjuk rasa. Sebab, hal itu diizinkan oleh konstitusi. Namun, harus secara damai.
"Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Meski demikian, kata Prabowo, bila unjuk rasa dilakukan dengan cara merusak fasilitas umum bahkan menjarah rumah pribadi, itu sudah masuk pelanggaran hukum.
"Jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarki di stabilisasi negara merusak atau membakar fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa mengancam dan menjarah ke rumah-rumah dan instansi instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum," ucap dia.
Prabowo menegaskan, negara harus hadir demi melindungi rakyat. Aparat penegak hukum harus hadir.
"Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya. Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat, aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelangganan yang mengancam kehidupan masyarakat luas," kata dia.
Kondisi Indonesia sedang tak kondusif. Unjuk rasa berujung ricuh hingga penjarahan terjadi. Penjarahan dilakukan di kediaman Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach hingga Sri Mulyani.
Unjuk rasa juga terjadi di sejumlah titik di ibu kota dan kota besar lain. Massa memblokir akses jalan, membakar pos polisi, serta merusak rambu lalu lintas di sekitar simpang Pasar Senen, pada Jumat, 29, Agustus 2025. Demo besar-besaran ini dipicu oleh kemarahan warga setelah seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan tewas dilindas mobil rantis Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Pada Jumat pagi, jenazahnya telah dimakamkan di TPU Karet Bivak pukul 10.00 WIB.
#salingjagasesamawarga