Proporsional Tertutup Dinilai Jadi Bukti Kegagalan Fungsi Partai

Jakarta, IDN Times - Pengamat Politik Fernando Emas menilai, jika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, maka menunjukkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsinya.
"Tidak ada alasan bagi partai untuk mendorong sistem proporsional tertutup karena ingin penguatan partai, dan menentukan kadernya yang mewakili di legislatif," kata dia dalam keterangannya, Senin (2/1/2022).
Direktur Rumah Politik Indonesia ini mengatakan, pada sistem proporsional terbuka, partai juga diberikan kewenangan penuh sejak melakukan perekrutan dan mengusulkan calon legislatif.
Jika proporsional tertutup diterapkan dengan dalih ingin menguatkan peran parpol, maka hal itu justru menunjukkan kegagalan partai dalam melakukan kaderisasi.
"Berarti partai gagal melakukan perekrutan dan pengkaderan, sehingga asal merekrut caleg untuk sekadar dicalonkan tanpa ada keinginan untuk diberikan kesempatan mewakili di legislatif," ucap Fernando.
1. Partai harus siapkan kader terbaiknya sebagai caleg

Fernando mengatakan, seharusnya partai bisa memastikan semua caleg yang diusulkan merupakan kader terbaik, yang memang dipersiapkan untuk menjadi wakilnya di legislatif. Sehingga tidak mempermasalahkan sistem proporsional terbuka.
"Jangan sampai sistem proporsional tertutup menjadi lahan bagi partai politik untuk melakukan transaksional terhadap caleg yang akan ditunjuk mewakili di legislatif," kata dia.
2. Parpol harus berikan pendidikan moral dan politik kepada kadernya

Fernando tak memungkiri sistem proporsional terbuka juga justru berpotensi membuat pemilu berjalan seperti transaksional. Namun justru potensi politik transaksional itu tidak tepat kalau harus dilawan dengan sistem proporsional tertutup.
Sebaliknya, kata dia, parpol sebagai wadah para caleg harus memberikan pendidikan dan moral politik.
"Justru menjadi tugas partai politik memberikan pendidikan politik dan para anggota DPR RI membuat UU yang mengatur sistem kampanye yang memperkecil peluang transaksional dengan pemilihnya," ungkap dia.
3. Sistem proporsional terbuka dinilai tepat diberlakukan

Lebih lanjut, Fernando berharap gugatan atau uji materi soal proporsional terbuka di Mahkamah konstitusi (MK) RI tidak dikabulkan. Menurutnya, proposional terbuka masih jadi sistem pileg yang relevan hingga saat ini.
"Saya sangat berharap MK akan menolak judicial review mengenai pengaturan sitem pemilihan legislatif yang terdapat dalam UU Pemilu. Sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu sudah sangat tepat untuk tetap dilakukan pada pemilu yang akan datang," ujar dia.