Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puan Minta Fraksi di DPR Patuhi MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD

Ketua DPR RI Puan Maharani pimpin langsung langkah transformasi di parlemen. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua DPR RI Puan Maharani pimpin langsung langkah transformasi di parlemen. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta fraksi di parlemen untuk mematuhi putusan MK terkait keterwakilan perempuan di AKD.
  • DPR RI akan mematuhi dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan menyerahkan kepada fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti.
  • Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Koalisi Perempuan Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU tentang MD3).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh fraksi partai politik di parlemen agar mematuhi dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan. 

Perintah itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 169/PUU/XXII/2024 perihal pertimbangan dan pemerataan keterwakilan anggota DPR perempuan di AKD maupun pimpinan AKD. Puan memastikan, DPR RI akan memetuhi perintah mahkamah. 

"DPR RI akan mematuhi dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan menyerahkan kepada fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti," kata Puan dalam rapat peripurna di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Puan menjelaskan, pimpinan DPR telah menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi membahas putusan MK tersebut. Rapat digelar pada 12 November 2025.

"Perlu kami beritahukan pula bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 12 November 2025," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Titi Anggraini dalam perkara nomor 169/PUU-XXII/2024. Para Pemohon melakukan uji materiil terhadap sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU tentang MD3).

Melalui putusan tersebut, MK meminta agar setiap (AKD) mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan wajib memenuhi keterwakilan perempuan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Bupati Subandi Bangga E-Kenda dapat Penghargaan Tingkat Nasional

18 Nov 2025, 21:56 WIBNews