Raffi Ahmad Viral Imbas RI-36, MPR Minta Pejabat Publik Lebih Hati-hati

- Wakil Ketua MPR RI menilai peristiwa mobil dinas RI-36 sebagai peringatan bagi pejabat publik
- Raffi Ahmad mengaku mobil tersebut miliknya dan sedang tidak berada di dalam mobil saat kejadian
- Pengawalan mobil dinas yang tidak ditumpangi pejabatnya harus tetap memprioritaskan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno ikut menanggapi mobil dinas pejabat RI-36 yang banyak disorot publik karena bersikap arogan di jalanan. Belakangan diketahui, mobil dinas RI-36 itu merupakan milik Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.
Eddy menilai, peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam bertindak.
Di era media sosial seperti ini, dia mengatakan, masyarakat bukan hanya menilai pejabat publik dari kinerjanya, tetapi bagaimana mereka juga berperilaku di hadapan publik.
"Saya kira bukan warning tetapi mengingatkan kita kembali bahwa kita pejabat publik dan masyarakat tidak hanya menilai kinerja kita tetapi juga menilai perilaku kita," kata Eddy, di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (13/1/2025).
1. Pejabat harus berperilaku lebih baik lagi

Waketum PAN itu mengaku tidak mau secara khusus mengomentari mengenai Raffi Ahmad sebagai pemilik mobil dinas RI-36 tersebut.
Namun, lebih jauh, ia mengatakan, peristiwa ini menjadi pengingat bagi para pejabat agar berprilaku sebagaimana yang dikehendaki oleh masyarakat.
"Jadi ya saya tidak mau mengomentari khusus mengenai RI-36 itu. Tapi yang saya sampaikan bagi bagi kita semua terutama pejabat pejabat publik karena mata telinga ada di mana-mana jadi kita harus berperilaku sebagaimana yang dikehendaki masyarakat," kata dia.
2. Raffi Ahmad akui pemilik mobil dinas RI-36

Publik dihebohkan dengan ulah mobil dinas pejabat RI-36 yang bersikap arogan di jalanan. Belakangan, Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mengakui mobil merupakan miliknya.
Mobil itu mendadak viral karena dikawal oleh anggota patwal dari kepolisian dengan arogan.
Raffi menjelaskan, mobil berpelat RI 36 adalah kendaraan yang ia gunakan dalam keperluan dinas kenegaraan.
Namun, saat kejadian itu, Raffi mengaku tidak sedang berada di dalam mobil dinasnya. Mobil itu sebelumnya digunakan untuk mengambil berkas penting untuk keperluan rapat.
"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi.
3. Mobil dinas tak ditumpangi pejabatnya boleh dikawal

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan, mobil dinas yang tidak ditumpangi pejabatnya boleh dikawal patwal saat melintas di jalan.
Tapi, dia menegaskan, proses pengawalan harus tetap memprioritaskan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, agar pengawalan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Pengawalan khusus melekat kepada pejabat negara baik isi atau rangkaian kosong dapat dilakukan pengawalan menurut pertimbangan petugas, dengan catatan tetap memperhatikan keamanan, ketertiban dan kelancaran di jalan," ujar dia.
Pengawalan mobil dinas pejabat negara, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.