Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Razman Nasution Penuhi Panggilan Bareskrim Sebelum Dilimpahkan

Pengacara Razman Nasution tiba di Bareskrim Polri, Senin (4/11/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Razman Nasution dipanggil sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
  • Razman akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah proses di Bareskrim Polri.
  • Razman mengaku akan membongkar bukti yang dimilikinya terkait kasus ini, bersama dengan Iqlima Kim.

Jakarta, IDN Times - Pengacara Razman Nasution memenuhi panggilan Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Senin (4/11/2024). Razman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Pengacara Hotman Paris.

Hari ini Bareskrim bakal melimpahkan berkas dan Razman ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Razman tiba di Bareskrim pukul 08.22 WIB.

“Jadi hari ini saya dengan Iqlima kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejasaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan saya yang dorong juga supaya clear kasus ini,” kata Razman di Bareskrim Polri.

1. Razman bakal bongkar bukti pelecehan seksual Iqlima Kim

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris jumpa pers usai menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Razman mengaku bakal membongkar semua bukti yang ia punya. Bahwa, Iqlima pernah memberikan kuasa kepadanya dan mengaku pernah dilecehkan Hotman Paris.

Meskipun, Iqlima sebagai mantan sekretaris pribadi Hotman itu pernah menyatakan bahwa dia tidak memberi kuasa ke Razman dan membantah soal pelecehan seksual.

“Nah kalau tidak dilecehkan saya akan jawab, pertama ada kuasa, kedua saya akan bilang bahwa dia mengaku kepada saya pernah dilecehkan. Tempatnya di mana? Di pengadilan dong karena di polisi kan bukan tempat berdebat,” ujar Razman.

2. Hotman Paris laporkan Razman Nasution dan Iqlima Kim sejak 2022

default-image.png
Default Image IDN

Adapun kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri. Selain Razman, Hotman juga melaporkan Iqlima Kim.

Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.

3. Hotman melaporkan Razman dan Iqlima karena merasa dituduh

press conference Vadel Bajideh di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024) (dok. IDN Times/Rani Asnurida)

Hotman membuat laporan tersebut karena merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Razman dan Iqlima disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us