Rekayasa Ferdy Sambo Berimbas Fatal pada Pengungkapan Pelecehan Putri

Jakarta, IDN Times - Istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi ternyata terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Komnas HAM menggandeng Komnas Perempuan dalam proses pemantauan Putri Candrawathi yang merupakan perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, dalam proses pengambilan informasi pihaknya mengenali bahwa peristiwa yang terjadi 8 Juli dan narasi adanya kekerasan seksual di rumah dinas Polri, Duren Tiga itu merupakan bagian dari obstruction of justice.
Hal ini berimbas fatal dalam upaya pengungkapan benar atau tidaknya dugaan pelecehan seksual terjadi.
"Ini tidak terlepas dari kapasitas jabatan FS yang juga mempengaruhi independensi dan profesionalitas penyidik dalam mendalami laporan kekerasan seksual ini, dan mengalami dampak yang fatal karena menghambat untuk mengungkap peristiwa baik itu kekerasan seksual dan peristiwa yang menyebabkan kematian Y (Yosua)," kata Andy usai lakukan pemaparan dengan Komnas HAM, Jumat (2/9/2022).
1. Pertebal prasangka bahwa korban membuat laporan palsu

Dia juga mengungkapkan tindakan obstruction of justice yang dilakukan Sambo berpengaruh pada sang istri, jika memang benar dugaan pelecehan seksual itu terjadi. Bukan hanya itu, hal ini juga bisa memantik prasangka dugaan laporan palsu kekerasan seksual kedepannya.
"Kami juga melihat bahwa tindakan obstrucion ini akan menghambat korban kekerasan seksual di masa depan karena akan mempertebal prasangka bahwa korban akan membuat laporan palsu," kata Andy.
2. Pertajam rasa ketidakpercayaan masyarakat ke polisi

Dia juga mengatakan obstruction of justice ini, bakal mempertajam ketidakpercayaan publik ke institusi termasuk kepolisian terkait konstruksi hukum yang dibangun sebagaimana mestinya.
"Termasuk dalam hal ini profesi forensik, psikolog klinis, dan lembaga hak asasi manusia baik Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujarnya.
3. Yosua dibunuh di luar proses hukum

Komnas HAM dalam laporan hasil pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa kematian Brigadir J menemukan analisis faktual pembunuhan di luar proses hukum atau disebut extra judicial killing
"Pembunuhan Brigadir J merupakan Extra Judicial Killing atau Pembunuhan terhadap seseorang tanpa proses peradilan atau diluar proses hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hak yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup," tulis Komnas HAM dalam dokumen laporan, dilansir Selasa (6/9/2022)
Kemudian, seiring berjalannya waktu penyelidikan ternyata tidak terdapat penyiksaan maupun penganiayaan terhadap tubuh Brigadir J yang dibunuh pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga Utara No. 46 Jakarta Selatan.
Argumen ini, berdasarkan hasil autopsi pertama maupun autopsi kedua.



















