Respons Wapres soal DPR Kritik Kuota Haji Tambahan Dialihkan ONH Plus

- Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan mendalami dugaan pengalihan kuota haji tambahan untuk jemaah ONH Plus
- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah adanya pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024
- Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengkritik Kemenag yang diduga mengalihkan kuota haji tambahan untuk ONH Plus tanpa pemberitahuan kepada Timwas
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal DPR RI yang mengkritik Kementerian Agama (Kemenag) karena diduga mengalihkan 10 ribu kuota haji tambahan untuk jemaah ONH Plus.
Wapres mengatakan, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sudah membantah hal tersebut.
"Ya kalau soal pengalihan itu, Menteri Agama membantah tidak ada. Nanti kita lakukan pendalaman apa betul ada alasannya, kenapa? Nanti diperdalam isu itu, nanti diperdalam apa betul ada apa tidak ada. Kalau ada alasannya apa, jadi nanti kita akan dalami," ujar Ma'ruf Amin dalam keterangannya yang diunggah di YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, dikutip Minggu (30/6/2024).
1. Respons Menteri Agama

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, Yaqut menegaskan, tak ada hal yang dilanggar soal dugaan pemanfaatan kuota haji tambahan tahun 2024.
Pada tahun ini, kuota haji Indonesia sebesar 221 ribu, terdiri atas 203,320 jemaah haji reguler. Kemudian 17.680 ribu untuk kuota jemaah haji khusus.
Indonesia juga mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu. Menurut Yaqut, kuota tambahan itu dibagi untuk masing-masing 10 ribu jemaah haji reguler dan 10 ribu jemaah haji khusus.
"Tidak ada menyalahgunakan dan insyaallah kami jalankan amanah sebaik-baiknya," kata Yaqut.
2. Kritik DPR

Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengkritik Kemenag yang diduga mengalihkan 10 ribu kuota haji tambahan tahun 2024 untuk ONH Plus. Tahun 2024 Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu sehingga kuota haji tahun 2024 sebanyak 241 ribu.
"Ini yang akan kita lakukan dengan adanya panitia khusus (Pansus) Haji. Bagaimana pun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan Keppres dan tentu ini di luar kesepakatan yang sudah diputuskan oleh Komisi VIII melalui pembahasan panjang," ujar Selly dikutip dari laman resmi dpr.go.id, dikutip Selasa (18/6/2024).
3. Timwas Haji DPR RI akan meminta pertanggungjawaban kepada Kemenag

Selly mengatakan, Timwas Haji DPR RI akan meminta pertanggungjawaban kepada Kemenag. Menurutnya, Timwas tidak diberitahu oleh Kemenag terkait pengalihan 10 ribu kuota tambahan untuk ONH Plus.
"Kami akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama. Selama pembahasan kemarin, kami tidak mengetahui aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Dalam rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) pun, kami tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai E-Hajj yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama," ucap dia.