Retreat Siswa Dibubarkan, Pigai: Kekerasan Aktivitas Agama Langgar HAM

- Menteri HAM Pigai: Retret siswa Kristen dibubarkan oleh kelompok masyarakat di Cidahu, Sukabumi
- Pihaknya dari kantor wilayah Jawa Barat akan memantau ke lapangan dan menugaskan staf untuk menangani kasus pembubaran retret ini.
- Masyarakat protes penggunaan rumah sebagai tempat ibadah tanpa izin, sementara rumah tersebut telah beberapa kali digunakan untuk ibadah.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara soal kasus pembubaran retreat siswa Kristen oleh kelompok masyarakat di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Dia mengatakan, kegiatan keagamaan berlandaskan pada Pancasila dan sesuai dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Jika ada aksi kekerasan, maka itu masu kategori pelanggaran HAM.
“Itu adalah bagian Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh negara dan karena itu setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan. Polisi menurut saya perlu memberi atensi dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku,” kata Natalius kepada awak media, Senin (30/6/2025).
1. Pihaknya dari kantor wilayah Jawa Barat akan memantau ke lapangan

Dia menjelaskan, negara menjamin setiap pemeluk agama bisa menjalankan keyakinan agamanya. Maka tak boleh ada pelangaran atau intimidasi hingga kekerasan yang membatasi hak itu. Dengan adanya peristiwa ini, pihaknya dari kantor wilayah Jawa Barat akan memantau ke lapangan.
“Saya sudah menugaskan staf di Kanwil Jawa Barat agar segera turun untuk melakukan penanganan kasus pembubaran retret ini,” kata Natalius.
2. Masyarakat protes penggunaan rumah itu yang disebut dijadikan tempat ibadah

Diketahui, pembubaran retret pelajar Kristen ini terjadi di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil, Sukabumi. Pembubaran terjadi seiring dengan terjadinya dugaan perusakan bangunan yang sebelumnya disebut rumah singgah oleh sejumlah warga pada Jumat (27/6/2025). Rekaman aksi ini viral di media sosial.
Adapun latar belakangnya, masyarakat memprotes penggunaan rumah itu yang disebut dijadikan tempat ibadah, padahal tidak memiliki izin untuk aktivitas tersebut.
3. Sebut rumah telah beberapa kali digunakan untuk ibadah

Ketua RT setempat, Hendra, mengungkapkan keresahan warga muncul karena rumah itu sudah beberapa kali digunakan untuk misa. Bahkan, pernah terlihat puluhan mobil dan satu bus parkir di sekitar lokasi saat kegiatan berlangsung.
"Sudah tiga kali ada kegiatan misa. Kami sudah menegur dan meminta agar tidak dipakai untuk ibadah. Tapi tetap saja dilanjutkan," jelas Hendra, Minggu (29/6/2025).
Warga berharap pemerintah desa dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Sebagai langkah antisipasi, polisi memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi. Polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Beat yang ditemukan tergeletak di bawah jembatan.