RI-Singapura Sepakati 31 Jenis Pidana Masuk Perjanjian Ekstradisi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati ada 31 jenis tindak pidana yang masuk dalam perjanjian ekstradisi. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan 31 jenis tindak pidana itu mulai dari korupsi hingga terorisme.
"Pada dasarnya, perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, di antaranya, tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme," ujar Ari dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/3/2024).
1. Sudah ada undang-undang

Ari menjelaskan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023. Undang-Undang tersebut berisi tentang pengesahan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, tentang buronan ekstradisi.
"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antarkedua negara, yang sudah disahkan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2023," ucap dia.
2. Perkuat upaya hukum

Ari menjelaskan, dengan perjanjian ekstradisi ini, bertujuan untuk memperkuat upaya jangkauan hukum. Sehingga, apabila ada buronan kabur ke Singapura, bisa ditangkap.
"Melalui Perjanjian tersebut, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," kata dia.
3. Perjanjian ekstradisi berlaku surut

Lebih lanjut, Ari mengatakan, perjanjian ekstradisi tersebut berlaku surut untuk waktu 18 tahun ke belakang.
"Sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa dalam Pasal 78 KUHP," imbuhnya.