Politikus PDIP: Dukungan Apdesi Presiden 3 Periode Melawan Konstitusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menilai dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk masa jabatan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tiga periode, bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dukungan Apdesi untuk presiden tiga periode bertentangan dengan konstitusi NKRI, artinya mereka sudah melawan, mencederai nilai-nilai konstitusi," kata dia, dilansir ANTARA, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Dukung Jokowi 3 Periode, Apdesi Ternyata Tidak Berbadan Hukum
1. Kepala desa dilarang bermain politik dalam bentuk apapun
Junimart menilai, kepala desa dilarang bermain politik dalam bentuk dan sifat apapun, termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala penerintahan daerah maupun pusat.
Menurut dia, bangsa Indonesia tidak boleh kembali kepada pola Orde Baru yang berkhianat kepada semangat reformasi. Salah satu hal pokok reformasi yang menelan banyak korban jiwa, adalah pembatasan masa jabatan eksekutif menjadi hanya dua kali masa jabatan berturut-turut.
"Aspirasi dan hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945 tetapi hak tersebut tidak boleh menciderai UUD 1945 itu sendiri," ujar Junimart.
2. Semangat Apdesi menyuarakan masa jabatan presiden tiga periode berpotensi ditunggangi
Junimart mengingatkan, hak dan kewajiban para kepala desa adalah mendukung dan menjalankan program pemerintah, sesuai yang diatur dalam konstitusi.
Selain itu, menurut dia, semangat para kepala desa menyuarakan masa jabatan presiden tiga periode perlu dicermati, dan berpotensi ditunggangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Usai Teriakan Dukungan Jokowi 3 Periode, Apdesi Terbelah!
3. Perlu baca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945
Junimart menilai, para kades yang bergabung dalam Apdesi perlu dikoreksi ulang dengan pernyataannya terkait masa jabatan presiden tiga periode, sehingga perlu baca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945.
"Ini harus dicermati dan ditelusuri, pihak-pihak yang menungganginya untuk kepentingan politik. Setiap anak bangsa wajib memahami pasal 7 UUD NRI 1945," kata Junimart.