Rugikan Negara Rp27 M, 9 Tersangka Korupsi Tukin ESDM Ditahan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 9 tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM pada 2020-2022. Ada seorang tersangka yang belum ditahan KPK.
Mereka adalah Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan), Novian Hari Subagio (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Lernhard Febian Sirait (Staf PPK).
Kemudian Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran), Haryat Prasetyo (PPK), dan Beni Arianto (Operator SPM).
Lalu, Hendi (Penguhi Tagihan), Rakhmat Annashikhah (PPABP), dan Maria Febri Valentine (Pelaksana Verifikasi dan perekaman akuntansi)
"Untuk kebutuhan penyidikan KPK melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (!5/6/2023).
Firli menjelaskan, seharusnya ada 10 orang yang ditahan KPK. Namun, seorang tersangka belum ditahan karena sakit.
"Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," ujar Firli.
1. Ada selisih bayar Rp27,6 miliar

Firli menjelaskan bahwa Kementerian ESDM pada periode 2020-2022 merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja Rp221,9 miliar. Selama periode tersebut, para pejabat di perbendaharaan Ditjen Minerba yang kini menjadi tersangka, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tak sesuai ketentuan.
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,39 miliar, namun dibayarkan sebesar Rp29 miliar atau terjadi selisih sebesar Rp27,6 miliar," ujar Firli.
Selisih bayar tersebut diduga dinikmati para tersangka. Berikut rinciannya:
- Priyo Andi Gularso: Rp4,75 miliar.
- Novian Hari Subagjo: Rp1 miliar.
- Lernhard Febian Sirait: Rp10,8 miliar.
- Abdullah: Rp350 juta.
- Christa Handayani Pangaribowo: Rp2,5 miliar.
- Haryat Prasetyo: Rp1,4 miliar.
- Beni Arianto: Rp4,1 miliar.
- Hendi: Rp1,4 miliar.
- Rakhmat Annashikhah: Rp1,6 miliar.
- Maria Febri Valentine: Rp900 juta.
2. Negara dirugikan Rp27,6 miliar

Firli menjelaskan, kebocoran anggaran itu diduga dipakai untuk berbagai keperluan antara lain pemeriksaan BPK senilai Rp1,035 miliar, dana taktis untuk operasional kantor, hingga keperluan pribadi.
"Di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia," jelas Firli.
"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 Miliar," imbuhnya.
3. KPK baru terima pengembalian Rp5,7 M dan logam mulia 45 gram

Dari total kerugian negara tersebut, KPK baru menerima pengembalian Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram.
Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.