Sambo dan Istri Kompak Menolak Saling Bersaksi di Kasus Tewasnya Yosua

Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, kompak menolak untuk saling bersaksi di kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab, keduanya masih memiliki hubungan keluarga.
Mulanya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan Sambo bersaksi ketika istrinya sebagai terdakwa. Usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Sambo menolak bersaksi.
“Saya tidak perlu menjadi saksi,” ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
“Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara,” jawab Hakim.
Hal yang sama kemudian ditanyakan hakim pada Putri. Apakah Putri bersedia menjadi saksi ketika Sambo duduk sebagai terdakwa.
“Tidak mau memberikan keterangan,” jawab Putri usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.