Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sandiaga: Pemerintah dan Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengembang

Sandiaga: Pemerintah dan Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengembang
IDN Times/Iman Suryanto

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno dengan tegas mengatakan, negara tidak boleh kalah dari pengembang terkait reklamasi yang diberikan kepada pengembang untuk tiga pulau. 

1. Harus adil

Default Image IDN
Default Image IDN

Meski menyatakan Jakarta terbuka untuk bisnis dan lapangan kerja, politikus Gerindra ini menegaskan, harus ada keadilan bagi masyarakat. 

Namun ia menekankan, pemerintah tidak boleh kalah dari pihak swasta, dalam hal ini pengembang reklamasi.

“Dari sisi pemerintah dan negara, kami enggak boleh kalah sama pengembang. Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja. Tapi kalau ini mencederai masyarakat, rasa keadilan, maka negara harus hadir," kata Sandiaga di Jakarta, Rabu (10/1).

2. Ada kesalahan dalam pengajuan?

Default Image IDN
Default Image IDN

Suami Nur Asia Uno ini juga menyebut ada kesalahan dalam pengajuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk ketiga pulau reklamasi tersebut. 

“Ada kesalahan dalam pengajuan HGB dan ini sudah dipetakan. Alhamdulilah, kami sudah bersurat dan berproses berapapun yang menjadi konsekuensinya, kami siap hadapi,” ujarnya.

3. Sudah tahu konsekuensinya

Default Image IDN
Default Image IDN

Sandiaga juga mengklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki argumentasi hukum yang kuat, sehingga sangat yakin bisa menjalankan langkah-langkah selanjutnya dalam membatlkan reklamasi.

"Kita tentunya akan patuh dengan hukum, sudah dipastikan bahwa prosesnya sesuai dengan janji kami Yakni hentikan reklamasi dan konsekuensinya hukum,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil.

Surat itu meminta Sofyan menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada pengembang atas seluruh pulau hasil reklamasi di Pulau C, D dan G.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in News

See More

MK Sebut Lembaga Berwenang Hitung Kerugian Negara Adalah BPK

06 Apr 2026, 21:09 WIBNews