Sederet Pelanggaran Bripda HS, Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok

Jakarta, IDN Times - Bripda HS, pelaku pembunuhan taksi online di Depok terungkap pernah melakukan sederet pelanggaran.
Setidaknya ada lima pelanggaran yang selama ini dilakukan olehnya, mulai dari utang pribadi hingga penipuan terhadap rekan sesama anggota Polri.
1. Ada 5 pelanggaran Bripda HS terungkap di kasus terakhirnya

Kabag Renmin Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengatakan, Bripda HS selama ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran. Bripda HS melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri dan melakukan penipuan terhadap masyarakat.
Bripda HS juga melakukan peminjaman uang kepada temannya. Tidak hanya itu, ia juga tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.
“(Bripda HS) telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
2. Densus 88 tak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya

Aswin Siregar menegaskan, Densus 88 Anti Teror tidak mentolerir terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Pihaknya mendukung penuh penyidikan secara profesional dan transparan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yg dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata dia.
3. Sejak awal Densus 88 langsung bentuk tim untuk mengejar Bripda HS

Aswin menegaskan, salah satu komitmen yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror adalah pihaknya sejak awal telah membentuk tim untuk mengejar Bripda HS.
Polri kemudian menyerahkan pelaku kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya setelah pelaku berhasil dibekuk untuk proses hukum berikutnya.
“Pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya,” ucap dia.