Sekjen PDIP Desak Denny Indrayana Tanggungjawab Ucapannya

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mendesak politikus Partai Demokrat, Denny Indrayana, mempertanggunjawabkan ucapannya, yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup.
"Yang bersangkutan (Denny Indrayana) juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti, dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," ungkap Hasto saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Diketahui, MK telah memutus perkara gugatan uji materi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan menolak uji materi para pemohon secara keseluruhan soal sistem pemilu proporsional tertutup. Sehingga, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka, di mana pemilih dapat memilih caleg secara langsung, bukan memilih partai politik.
1. MK diminta menanggapi ulah Denny Indrayana

Hasto beralasan Denny sempat mengaku mendapatkan informasi A1 MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, atau masyarakat hanya mencoblos partai tanpa mencoblos caleg.
Meski begitu, Hasto menyatakan, prejudice atau prasangka Denny Indrayana sebelumnya, lewat pernyataannya tersebut, sebenarnya tak diperlukan.
"Ya dari kami justru Mahkamah Konstitusi harus menanggapi apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan," ujarnya.
2. PDIP dorong MK menanggapi secara khusus apa yang disampaikan Denny Indrayana

Menurut Hasto, seharusnya tidak boleh ada pihak--apalagi selain Denny juga dikenal publik berstatus sebagai akademisi, menyampaikan pernyataannya dengan muatan politis.
"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akademisi ini tak boleh dilakukan," kata dia.
Untuk itu, PDIP mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan Denny Indrayana, dan menekankan bahwa tuduhan itu adalah hal yang tidak benar. Apalagi, menurut Hasto, Denny menyebut pernyataannya itu berasal dari sumber tepercaya atau A1.
"Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti, dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasto.
"Sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan antara Mahkamah Konstitusi, saudara Denny Indrayana, dan juga publik yang juga berhak meminta pertanggungjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," tambahnya.
3. Denny Indrayana apresiasi sikap MK

Sebelumnya, politikus Partai Demokrat, Denny Indrayana, mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memilih jalur pidana, tetapi berkirim surat kepada organisasi advokat guna menyikapi cuitannya terkait putusan MK terkait perkara sistem pemilu.
“Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” kata Denny Indrayana dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2023).
Denny menjelaskan bahwa cuitannya ia sampaikan selaku akademisi, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara. Sebagai akademisi, ia mengatakan, dirinya memiliki kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, tutur Denny, ia berpandangan kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim. Salah satu kontrol publik yang ia maksud adalah melalui kampanye publik dan kampanye media.
“Sudah saya sampaikan bahwa untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan,” kata Denny.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.