Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Siap Ramaikan Pemilu, 41 Parpol Sudah Bisa Akses Sipol

Siap Ramaikan Pemilu, 41 Parpol Sudah Bisa Akses Sipol
Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sejumlah partai politik (parpol) siap meramaikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 41 parpol dipastikan memiliki akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memaparkan parpol yang punya akses Sipol tediri dari partai nasional dan partai lokal Aceh.

  1. 1. 35 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh

    Rapat KPU, Bawaslu, dan partai politik terkait Agenda Rakor Pembahasan SIPOL. (IDN Times/ Yosafat Diva)
    Rapat KPU, Bawaslu, dan partai politik terkait Agenda Rakor Pembahasan SIPOL. (IDN Times/ Yosafat Diva)

    Berdasarkan data yang dirilis KPU, 41 parpol yang sudah memiliki akses Sipol di antaranya, sembilan parpol peserta Pemilu 2019 melampaui ambang batas parlemen, tujuh parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 19 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif). Kemudian ada enam partai lokal Aceh.

    Rekapitulasi Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 6 Juli 2022 sebagai berikut:

    Partai Nasional

    1. Partai Golongan Karya
    2. Partai Bhinneka Indonesia
    3. Partai Hati Nurani Rakyat
    4. Partai Bulan Bintang
    5. Partai Swara Rakyat Indonesia
    6. Partai Rakyat Adil Makmur
    7. Partai Persatuan Indonesia
    8. Partai Demokrat
    9. Partai Nasdem
    10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    11. Partai Solidaritas Indonesia
    12. Partai Keadilan dan Persatuan
    13. Partai Ummat
    14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
    15. Partai Kebangkitan Nusantara
    16. Partai Pandu Bangsa
    17. Partai Persatuan Pembangunan
    18. Partai Republikku Indonesia
    19. Partai Keadilan Sejahtera
    20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
    21. Partai Garda Perubahan Indonesia
    22. Partai Gerakan Indonesia Raya
    23. Partai Amanat Nasional
    24. Partai Negeri Daulat Indonesia
    25. Partai Buruh
    26. Partai Berkarya
    27. Partai Kebangkitan Bangsa
    28. Partai Reformasi
    29. Partai Kedaulatan
    30. Partai Republik
    31. Partai Mahasiswa Indonesia
    32. Partai Pelita
    33. Partai Pemersatu Bangsa
    34. Partai Rakyat
    35. Partai Damai Kasih Bangsa

    Partai Politik Lokal Aceh

    1. Partai Adil Sejahtera
    2. Partai Aceh
    3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
    4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
    5. Partai Islam Aceh
    6. Partai Darul Aceh

    Untuk diketahui, Sipol merupakan sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia.

    Nantinya data yang diunggah parpol akan digunakan KPU untuk melakukan verifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024.

  2. 2. Sipol bisa diakses sejak 24 Juni 2022

    Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)
    Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

    Idham Holik mengatakan, Sipol bisa diakses anggota partai apabila ingin memeriksa status keanggotaannya.

    "Mulai hari ini Sipol mulai dapat digunakan untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sebagai informasi Sipol dapat diakses oleh Bawaslu, karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 memiliki kewenangan atributif dalam pengawasan."

    "Pendaftaran parpol selanjutnya terkait keanggotaan yang diserahkan parpol pendaftar akan kami berikan kepada publik melalui info pemilu," ujar Idham dalam acara peluncuran Sipol di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

  3. 3. Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi parpol

    Akses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)
    Akses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

    Idham juga memastikan, situs Sipol nantinya dapat diakses partai politik peserta pemilu dalam proses pendaftaran dan verifikasi.

    "Sesuai undang-undang, kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," tutur dia.

    Dia menjelaskan, Sipol bakal dikawal langsung oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari sejumlah kementerian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Cyber Polri.

    "Terkait dengan mitigasi, dalam hal ini strategi keamanan data yang ada dalam Sipol ada dua lapis, kalau memang aplikasinya ada masalah. Jadi insyaallah data yang sudah di-upload ke Sipol akan sangat aman, karena kita akan amankan dalam dua lapis pengamanan," ucap dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More