Siapkan Anggaran Rp2 Triliun, TPG Dipastikan Cair Sebelum Lebaran

- TPG cair sebelum lebaran, SPM dibuat pada 17 Maret 2025 untuk pencairan dana TPG pekan depan
- TPG guru madrasah PNS sebesar satu kali gaji pokok, non-ASN Rp1.500.000, sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan kesejahteraan
- Guru harus memenuhi syarat sertifikat pendidik, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan hasil PKG minimal baik
Jakarta, IDN Times - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari–Februari 2025 dipastikan akan cair sebelum lebaran. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno mengatakan Surat Perintah Membayar (SPM) telah dibuat pada Senin, 17 Maret 2025 sehingga pencairan dana TPG dapat segera ditransfer langsung ke rekening guru pada pekan depan. Hal tersebut bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan bagi guru madrasah terjamin.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag, Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," terang Suyitno di Jakarta, Jumat (14/3/2025), mengutip dari kemenag.go.id.
1. TPG guru non-ASN naik hingga 1,5 juta

Khusus guru madrasah PNS, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Sementara itu, TPG bagi guru madrasah non-ASN yang belum penyetaraan jabatan (inpassing) sebesar Rp1.500.000.
Adanya peningkatan TPG bagi guru non-ASN non inpassing sebagai bentuk apresiasi, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di lingkup pendidikan Islam, terkhusus madrasah di seluruh Indonesia.
2. Catat! ini syarat untuk pencairan dana TPG

Dalam kesempatannya, Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa TPG hanya akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag
2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik
3. Anggaran TPG tersedia, guru diminta cek data

Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing. Thobib, mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan mekanisme pencairan dana yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Guna memastikan kelancaran pencairan dana TPG, thobib memberikan imbauan kepada calon guru penerima tunjangan untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Memeriksa kembali data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis
2. Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK
3. Jika mengalami kendala dalam pencairan, segera melapor ke Kantor Kementerian Agama terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut