Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dilarang Minta THR, Jagoan Cikiwul Ubah Proposal Jadi Minta Takjil

Jagoan Cikiwul ditangkap polisi. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)
Jagoan Cikiwul ditangkap polisi. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)
Intinya sih...
  • Suhada ditetapkan tersangka setelah videonya memaksa meminta THR viral di media sosial.
  • Proposal yang ditandatangani oleh ketua Ormas GMBI menjadi awal peristiwa tersebut.
  • Suhada terancam hukuman 9 tahun penjara karena tindakan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman.

Bekasi, IDN Times - Jagoan Cikiwul, Suhada telah ditetapkan tersangka setelah videonya yang memaksa meminta THR di sebuah perusahaan wilayah Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, viral di media sosial. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menceritakan, peristiwa itu berawal adanya proposal yang ditandatangani oleh pria berinisial M yang merupakan ketua Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kecamatan Bantargebang. 

"(Proposal itu) Ditandatangani tanggal 3 Maret, kemudian diserahkan ke pihak perusahaan. Setelah itu, hari Senin tanggal 17 Maret, mereka berkumpul dan sepakat untuk berkeliling," katanya kepada jurnalis, Jumat (21/3/2025). 

1. Suhada melarikan diri setelah videonya viral

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi. (IDN Times/Imam Faishal)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi. (IDN Times/Imam Faishal)

Binsar menjelaskan, mereka berkeliling untuk melihat hasil atau menindaklanjuti proposal yang telah diberikan sebelumnya. Saat itu, Suhada ditugaskan untuk mendatangi perusahaan yang videonya telah viral tersebut. 

Sebelum viral, lanjut Binsar, video tersebut dibagikan ke grup whatsapp GMBI Kecamatan Bantargebang. Anggota GMBI itu pun saling curiga bahwa ada penghianat di dalam grup tersebut. 

"Tidak tahu bagaimana akhirnya video itu viral dari grup WhatsApp mereka sendiri. Sehingga pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat. Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri," katanya. 

2. Merubah permintaan THR jadi minta Takjil

Ormas di Bekasi minta THR ke perusahaan. (Istimewa)

Binsar juga menjelaskan, dalam proposal tersebut tidak dicantumkan berapa nominal yang harus diberikan oleh perusahaan. Namun, proposal itu keperluannya diubah dari yang seharusnya meminta THR jadi untuk membagikan takjil. 

"Jadi mereka menyadari bahwa THR tidak diperbolehkan jadi di permohonan itu dinarasikan untuk bagi takjil dan buka bersama," katanya. 

3. Terancam 9 tahun hukuman penjara

Ormas di Bekasi minta THR ke perusahaan. (Istimewa)

Binsar menambahkan, Suhada ditangkap di wilayah Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Ada pun barang bukti yang diamankan yakni formulir pendaftaran GMBI dan juga pakaian DM yang digunakan saat melakukan aksinya. 

Akibat perbuatannya, Suhada terancam dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman (Pemerasan). 

"Kita kenakan pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," jelasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us