Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Disidang Etik Hari Ini

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, hari ini dijadwalkan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik terkait skandal percakapan dengan pejabat Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite.

Persidangan akan dipimpin oleh Dewan Pengawas KPK secara tertutup.

"(Jadwal sidangnya) masih sama," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (27/7/2023).

1. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Johanis Tanak akan disidang mulai pukul 09.00 WIB. Dewas juga telah mengirimakan surat undangan kepada Johanis.

"Sudah (dikirimkan surat)," ujar Syamsuddin.

2. Sidang Johanis Tanak sempat ditunda

Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (dok. Humas KPK)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK rencananya akan menyidang Johanis Tanak pada Senin (24/7/2023). Namun, dia meminta penundaan karena sedang cuti kerja.

"Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," ujar Johanis Tanak.

3. KPK klaim cukup bukti sidangkan Johanis Tanak

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa Johanis dan Idris memang berkomunikasi, namun tidak sesuai dengan yang beredar viral di media sosial. Albertina menyebut Johanis sempat mengirimkan tiga pesan ke Idris yang kemudian dihapus.

"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Albertina, Senin (19/6/2023).

Dewan Pengawas menilai hal itu cukup bukti untuk ditingkatkan ke sidang etik. Sebab, hal itu diduga melanggar peraturan Dewan Pengawas KPK.

"Namun sebelum dilanjutkan ke sidang etik masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," ujarnya saat itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us