Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Haris Azhar dan Fatia Dipisah, Kuasa Hukum: Ini Melemahkan!

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan jalani sidang perdana di PN Jaktim pada Senin (3/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pemisahaan perkara Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dirasa akan melemahkan sejumlah pihak.

Kuasa hukum Haris dan Fatia, Muhammad Isnur mengatakan pemisahan ini bisa melemahkan bukan hanya kepada klien mereka, namun juga jaksa bahkan hakim.

"Konsekuensi dari dipisahkannya perkara Haris dan Fatia ya Pak Luhut siap-siap diperiksa dua kali dalam perkara Haris Azhar dan Fatia dua kali pertanyaan untuk pertanyaan, jawaban dan konstruksi yang sama makanya kami mendesak pengadilan hari ini mengabulkan perkara," kata Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023)

"Dan tidak boleh juga kemudian perkaranya terpisah pemeriksaannya satu itu gak bisa, dia harus dalam satu perkara penggabungan dan itu akan melelahkan buat hakim juga, melelahkan buat jaksa juga dan buat klien kami," ujarnya lagi.

 

1. Pemisahan sidang diduga sebagai upaya adu domba

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai diperiksa di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sidang Fatia dan Haris dilakukan secara terpisah. Pemisahan perkara ini akhirnya jadi pembahasan dari pihak Tim kuasa hukum Fatia dan Haris dengan hakim di awal sidang perdana hari ini.

Dengan adanya pemisahan ini, maka masing-masing dari Haris dan Fatia harus memberikan kesaksian dalam perkara satu sama lainnya.

"Sebetulnya memang dengan pemisahan perkara ini terlihat bahwa ada upaya mengadu domba gitu ya dengan adanya saksi mahkota dengan indikasi kepada self inkrimination," kata Fatia.

 

2. Sidang dua kali kuras tenaga JPU dan hakim serta biaya jadi banyak

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Dia mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur soal penggabungan perkara jadi ketika sebetulnya tuduhan tindak pidana dilakukan pada tempat dan waktu yang sama.

"Dan hasil dakwaannya itu kan cuma dibolak balik saja, logikanya itu tidak efisien dan tidak sederhana akhirnya sidangnya dua kali, melelahkan JPU dan hakim juga," kata dia.

Selain itu sidang yang dilakukan dua kali juga akan menguras lebih banyak biaya negara.

3. Fatia tak mau jadi saksi mahkota bagi Haris

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Fatia tidak mau menjadi saksi bagi Haris, karena semua tuduhan kepada dirinya dan Haris dilakukan bersama-sama sedari awal. 

"Ketiga saya yang ditunjuk sebagai saksi sebagai Haris saya tidak mau , karena semua tuduhan yang diajukan kepada Haris maupun kepada saya itu dilakukan secara bersama dan untuk kepentingan publik," ujar Fatia. 

"Tidak seharusnya saya menjadi saksi mahkota terhadap Haris Azhar dan begitu pula sebaliknya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us