Sidang Ricky Rizal Hadirkan Eks Pengacara Setya Novanto

Jakarta, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo bakal menghadirkan Ahli Pidana Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya, dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (4/1/2023).
Penasihat Hukum Ricky, Erman Umar, mengatakan eks pengacara Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik itu dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal.
Selain Firman, kubu Ricky juga menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubara), Solahudin sebagai saksi ahli meringankan untuk Ricky.
"Kami hadirkan ahli Pidana Dr Firman Wijaya dan Dr Solahudin," ujar Erman Umar saat dihubungi.
Dalam kasus ini, Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Ricky diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Tak hanya Ricky, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan empat terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezrer menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.