Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Simposium Hari Santri Simpulkan Pemikiran Islam Jaga Kebhinekaan

Pembahasan paper di simposium Hari Santri 2022 (dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Acara simposium khazanah pemikiran santri dan kajian pesantren, dalam rangkaian Hari Santri 2022 resmi ditutup pada Minggu (23/10/2022) malam. Dalam acara tersebut disimpulkan, pemikiran Islam dapat melestarikan kebinekaan Indonesia.

Dalam simposium itu, ada sejumlah makalah yang dikirimkan peserta. Paper yang menjadi perhatian berjudul "Pesantren dan Tantangan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia".

Paper tersebut kemudian dibahas tiga tokoh. Mereka adalah Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia, KH Masdar Farid Mas’udi, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH. Asrorun Ni’am dan Tenaga Ahli Utama Kantor Sekretariat Presiden, KH. Rumadi Ahmad.

1. Pesantren berikan kontribusi dalam konsolidasi hukum di Indonesia

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam (IDN Times/Afriani Susanti)

Dalam kesempatan itu, Asrorun mengatakan, pesantren memberikan kontribusi dalam konsolidasi hukum di Indonesia. Dia menerangkan, Indonesia berasaskan Pancasila, tidak bisa menggunakan hukum berdasarkan golongan tertentu.

Menurutnya, prinsip keislaman sejatinya sudah digunakan Indonesia. Misalnya, budaya tertib, bersih, disiplin, merupakan bagian dari prinsip keislaman.
 
"Indonesia berpenduduk mayoritas Islam dan memiliki budaya yang tinggi nilainya," ujar Asrorun.

2. Hukum Islam bisa berdampingan dengan hukum adat

Pembahasan paper di simposium Hari Santri 2022 (dok. Kemenag)

Sementara, Rumadi Ahmad, mengatakan hukum Islam sejatinya sudah berdampingan dengan hukum adat sejak awal penyebaran Islam di Indonesia.

Menurutnya, hukum Islam sudah berada dalam lima level penerapan. Pertama, terkait penyelesaian masalah hukum kekeluargaan, mulai dari perkawinan, perceraian, warisan hingga adopsi dalam hukum nasional.

3. Ekonomi dan keuangan juga masuk dalam bagian hukum Islam

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kedua, terkait ekonomi dan keuangan juga masuk dalam bagian hukum Islam. Misalnya, perbankan Islam dan zakat yang sudah diresepsi dalam hukum Islam.

Ketiga, praktik ritual keagamaan, seperti pelarangan alkohol dan perjudian sudah masuk dalam peraturan daerah.

Keempat, hukum pidana Islam juga diterapkan di Aceh. Kelima, penggunaan prinsip Islam yang monotheistik murni, sebagai dasar negara dan sistem pemerintahan.

"Hal ini bukan hal baru, karena pengangkatan penghulu di kerajaan Islam masa lalu juga telah terjadi," kata Rumadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Rochmanudin Wijaya
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us