Singgung Inisiator Muktamar Luar Biasa PBNU, Gus Yahya: Orang Nganggur

- Gus Yahya persilakan muktamar luar biasa PBNU dengan syarat suara dari pengurus cabang dan wilayah.
- Muktamar luar biasa diatur dalam AD/ART PBNU, harus didukung lebih dari 50% pengurus cabang dan wilayah.
- Tidak bisa dilakukan jika bukan pengurus NU yang meminta, inisiator tidak bisa jelaskan alasan dan dukungan yang ada.
Jakarta, IDN Times - Muncul wacana muktamar luar biasa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Inisiatornya mengatasnamakan Presidium Penyelamat Organisasi dan Panitia Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (PO & MLB NU).
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menanggapi santai terkait isu muktamar luar biasa di organisasinya. Dia merasa heran, ada sejumlah orang yang selesai makan di restoran kemudian konferensi pers dan menyatakan akan melakukan muktamar luar biasa PBNU.
"Kalau yang kumpul-kumpul ini pengurus, gak punya kartu anggota, gak jadi pejabat apapun juga gak jadi, kami ya gimana kalau teman-teman tanya kepada pengurus-pengurus NU, ya mereka pengurus Indonesia ini ya gak ada yang tahu siapa ini, mereka orang nganggur," ujar Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
1. Gus Yahya persilakan bila ada yang ingin lakukan muktamar luar biasa

Meski demikian, Gus Yahya mempersilakan bila ada yang ingin melakukan muktamar luar biasa di PBNU. Namun, perlu ada suara dari pengurus cabang (Kabupaten/kota) dan pengurus wilayah (provinsi).
"Kalau memang ada keinginan, silakan bicara ke pengurus-pengurus cabang, yakinkan mereka untuk minta muktamar luar biasa, silakan kalau memang pengurus-pengurus cabang, pengurus-pengurus wilayah ini memang merasa penting untuk muktamar luar biasa," ucap dia.
2. Muktamar luar biasa sudah diatur dalam AD/ART

Menurutnya, muktamar luar biasa juga sudah diatur dalam AD/ART PBNU. Poinnya, apabila 50 persen pengurus cabang dan wilayah menginginkan ada muktamar luar biasa, PBNU wajib melaksanakannya.
"Karena itu juga sudah diatur dalam AD/ART kalau mau ke kamar luar biasa itu bisa laksanakan apabila diminta oleh lebih 50 persen pengurus wilayah tingkat provinsi dan pengurus cabang tingkat kabupaten kota lebih dari 50 persen, kalau lebih 50 persen minta, itu harus dilaksanakan dan penyelenggaranya adalah PBNU," kata dia.
3. Kalau bukan pengurus cabang dan wilayah NU yang minta, tak bisa lakukan muktamar luar biasa

Gus Yahya menegaskan, apabila bukan pengurus cabang dan wilayah NU meminta, tidak bisa melakukan muktamar luar biasa.
"Tapi kalau yang minta orang ngopi-ngopi, ya masa kita harus ngomong gimana orang ngopi-ngopi minta (muktamar luar biasa), alasannya juga gak jelas, selama ini kita tanya apa alasannya, mereka nggak bisa sebutkan alasan untuk itu, mereka bilang tidak ada," ujar dia.
Saat beralasan ada berapa pengurus cabang dan wilayah yang ingin muktamar luar biasa, inisiator juga tidak bisa menjelaskan.