Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sinta, Tersangka Tewasnya Bayi Calista yang Anaknya Sendiri Terancam Penjara 10 Tahun

IDN Times/Indiana Malia

Karawang, IDN Times - Tersangka kasus kekerasan terhadap bayi Calista, yang notabene anak kandungnya, Sinta Noviana (27) kini masih mendekam di tahanan Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepolisian Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada ibu dari Calista Gesya Oktaviani, anak 15 bulan yang tewas setelah dirawat selama 15 hari, di ruangan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.

1. Polisi pertimbangkan Sinta untuk bebas dari hukuman

Default Image IDN

Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendy Kurniawan menegaskan, masih mempertimbangkan status hukum yang akan diberikan kepada Sinta untuk tidak di proses lebih lanjut karena beberapa alasan.

"Melihat latar belakang beban hidup yang cukup kompleks dan berat terhadap Sinta, kemudian ada satu lagi puterinya yang umur 6 tahun mengharapkan berada di sisinya, ini yang jadi pertimbangan saya apakah nanti akan diselesaikan di luar pengadilan (bebas)," kata Hendy di Polres Karawang, Senin (26/3).

2. Masih dalam proses diskusi

Default Image IDN

Namun hal tersebut diakui Hendy tentunya masih dalam proses pertimbangan lebih lanjut. Pihaknya mengaku harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada para pakar untuk menyikapi permasalahan ini agar tidak menimbulkan permasalahan kemudian hari.

"Saya perlu berbagai macam masukan dan meminta pendapat dari para ahli hukum kemudian lembaga-lembaga pemerhati perempuan dan anak. Mana yang terbaik agar tak menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ujar Hendy.

3. Saat ini Sinta masih dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak

Default Image IDN

Saat ini pihak Kepolisian masih menjerat Sinta dengan pasal yang ada di Undang-undang Perlindungan Anak yang kemudian menyebabkan korban hingga tewas dengan ancaman hukuman yang maksimal.

"Awalnya tersangka dikenakan pasal sementara pasal 80 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun, kemudian kita naikkan pasal 80 ayat 3 karena menyebabkan hingga tewas dengan ancaman 10 tahun penjara," tegas Hendy.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us